KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi menyoroti soal menjamurnya mini market modern yang kini kian mendominasi berbagai wilayah. Dianyaranya denham tidak menutup kemungkinan moratorium pendirian mini market modern kembali diberlakukan, seiring kekhawatiran terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Menurutnya kondisi tersebut merupakan dampak dari dicabutnya moratorium perizinan pada masa Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi. Sejak saat itu, proses perizinan terus bergulir hingga saat ini ada 53 jumlah minimarket modern baru di Kota Sukabumi.
“Pencabutan moratorium pembukaan minimarket modern itu kan pada zamannya Pj Wali Kota,” ujar Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki kepada wartawan. Di mana perizinannya terus berjalan sampai sekarang dan akibatnya, populasi minimarket modern sudah cukup banyak.
Pada prinsipnya lanjut Ayep, pemkot terbuka terhadap investasi, termasuk sektor ritel modern. Namun, setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik peraturan daerah, peraturan wali kota, peraturan pemerintah, hingga undang-undang.
Ayep mengimbau kepada semua pengusaha, siapapun yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi sedianya berkolaborasi dengan pemerintah. ” Semua boleh berusaha, semua boleh berbisnis, tapi harus berdasarkan regulasi. Kalau tidak mau mengikuti regulasi, tentu pemerintah akan mengambil langkah-langkah tegas,” jelasnya.
Sehingga lanjut Ayep, pemkot kini akan mengkaji ulang Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 27 Februari 2024. Perwal tersebut mengatur tentang Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, termasuk ketentuan lokasi pendirian, kepadatan penduduk, aksesibilitas, ketersediaan infrastruktur, hingga kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta pembinaan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Dinas KUMPD) Kota Sukabumi.
Perwal Nomor 4 Tahun 2024 merupakan perubahan dari peraturan sebelumnya dan disusun sebagai penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan. Ayep menilai implementasi aturan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh, terutama dampaknya terhadap UMKM.
“Kita akan kaji dulu Perwalnya. Ke depan, pasti kita batasi penambahan minimarket modern. Kita juga akan meminta masukan langsung dari para pelaku UMKM di Kota Sukabumi,” tutur Ayep. Bahkan, bila perlu dimoratorium kembali.











