Disnaker Kota Sukabumi Sosialisasikan Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2026

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi menggencarkan sosialisasi <span;>Upah Minimum Kota (UMK) Sukabumi Tahun 2026 ke kalangan perusahaan. Langkah ini agar p<span;>engusana memiliki waktu yang cukup untuk persiapan administratif sebelum aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.

Sosialisasi ini misalnya dilakukan Disnaker Kota Sukabumi di Ruang Pertemuan Bjb Sukabumi pada Rabu (24/12/2025). Dalam momen itu hadir Kepala Disnaker Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat, pimpinan bjb Sukabumi, pimpinan perusahaan dan perwakilan manajemen se-Kota Sukabumi, dan Dewan Pengupahan Kota Sukabumi.

” Pertemuan hari ini bukan sekadar sosialisasi angka, melainkan bentuk sinergi antara pemerintah dan dunia usaha,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat. Ia menhatakan secara Pemkot Sukabumi telah melayangkan rekomendasi angka Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 3.192.807.

Agenda kali ini lanjut Punjul, menjadi sangat penting karena tepat pada Rabu 24 Desember 2025 ini Gubernur Jawa Barat dijadwalkan akan menetapkan secara resmi angka tersebut. Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memastikan pengusana memiliki waktu yang cukup untuk persiapan administratif sebelum aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2026 mendatang.

” Kami berharap, angka ini dapat menjadi jalan tengah yang adil,” cetus Punjul. Selain itu menjamin kesejahteraan buruh dan tetap menjaga keberlangsungan serta daya saing.

Semoga lanjut Punjul, diskusi ini membuahkan pemahaman yang selaras. Demi iklim industri yang kondusif di Kota Sukabumi.