KABARINDAH.COM, Sukabumi–Kekosongan posisi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Sukabumi akan segera diisii. Hal ini ditandai dengan kegiatan wawancara calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kepala Disdukcapil) Kota Sukabumi pada Senin (16/6/2025).
Momen tersebut langsung dibuka Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Kegiatan yang berlangsung di Aula BKPSDM Kota Sukabumi ini diikuti oleh tiga calon pejabat dan dilaksanakan secara daring oleh Tim Wawancara dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
” Jabatan Kepala Disdukcapil mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2025 lalu,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi telah menyelenggarakan uji kompetensi atau jobfit pada 25 Mei 2025 melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Berdasarkan hasil jobfit tersebut, tiga nama telah diusulkan kepada Kemendagri, yakni Tejo Condro, Punjul Saeful Hayat, dan Adrian Hariadi. “Hari ini, tiga orang calon usulan kami akan menjalani wawancara dengan Tim Kemendagri. Semoga menghasilkan calon terbaik yang akan bekerja dengan saya sebagai Wali Kota, menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Ayep Zaki.
Tim Wawancara Dirjen Dukcapil Kemendagri menerangkan, proses ini merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan pejabat struktural di bidang administrasi kependudukan. <span;>Dalam sambutannya, perwakilan tim menyampaikan bahwa Kepala Dinas Dukcapil harus memenuhi standar kompetensi jabatan yang meliputi pengetahuan teknis, kemampuan koordinasi, kepemimpinan strategis, serta penguasaan sistem administrasi kependudukan
“Setiap calon diberikan kesempatan untuk menyampaikan paparan, ide, serta inovasi program apabila mereka dipercaya sebagai kepala dinas. Proses ini juga dilengkapi dengan sesi diskusi yang dilakukan secara terpisah, sehingga masing-masing calon tidak saling mengetahui jawaban satu sama lain,” jelas tim dari Kemendagri.
Wawancara ini menjadi bagian krusial dalam proses seleksi pejabat tinggi pratama, khususnya untuk jabatan yang pengangkatannya berada di bawah kewenangan langsung Menteri Dalam Negeri.