Pemkot Sukabumi dan Bea Cukai Bogor Intensifkan Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi bareng Bea Cukai Bogor mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Salaj satunya melaluo kegiatan sosialisasi Peningkatan Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal (BKCHT) Tahun 2025 di Hotel Fresh, Selasa (20/5/2025).

Dalam momen tersebut hadir Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi Ayi Jamiat, dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto.

” Satpol PP berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki tugas menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,” ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat. Atas dasar tersebut Satpol PP memiliki fungsi penegakan hukum sebagai Perangkat Daerah.

Oleh karena fungsinya tersebut kata Ayi, Satpol PP memiliki peran untuk membantu Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Bogor dalam pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Pemanfaatan DBHCHT salah satunya digunakan untuk melaksanakan fungsi penegakan hukum.

Baca Juga:  Sepanjang 2024, Petugas Gabungan di Kota Sukabumi Sita 17.775 Batang Rokok Ilegal

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurut ketentuan tersebut jenis kegiatan di bidang penegakan hukum diantaranya terdiri dari Peningkatan Kapasitas PelaksanaPemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal.

” Adapun Rangkaian kegiatan penegakan hukum DBHCHT Tahun 2025 diantaranya peningkatan Kapasitas Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal,” ungkap Ayi. Selanjutnya, kegiatan Pengumpulan Informasi (PULINFO), operasi bersama, sosialisasi Tatap Muka dan Talkshow.

” sebagai informasi tambahan, pada tahun 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi berhasil menyita sebanyak 17.786 batang rokok Ilegal,” jelas Ayi. Intinya, kegiatan kali ini m<span;>eningkatkan pengetahuan, keterampilan dan keahlian pelaksana dilapangan dan meningkatkan efektivitas penindakan, agar para pelaksana mampu mengindentifikasi, mencegah, dan menindak pelanggaran BKCHT secara lebih terukur, akurat dan efisien;

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi Pimpin Gerakan Bersih-Bersih Sampah

Berikutnya, meminimalisir peredaran rokok ilegal, dengan penindakan yang lebih efektif yang diharapkan tingkat peredaran Rokok Ilegal di Kota Sukabumi dapat ditekan secara signifikan. Terakhir, mencegah kebocoran pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau akibat peredaran rokok ilegal dan meningkatkan citra positif aparat penegak hukum melalui kinerja yang profesional dan berintegritas dalam memberantas BKCHT.

Waki Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menerangkann, peningkatan kapasitas melaksanakan pemberantasan barang ilegal, khususnya rokok ilegal, sangat penting dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan cara membedakannya dengan rokok legal.

” Dalam kegiatan ini, para petugas lapangan akan memahami tentang ciri-ciri larangan dan pendukung yang berkaitan dengan APBD,” cetus Bobby. Mereka juga akan memahami tentang cara membedakan rokok ilegal dengan rokok legal, serta cara melaporkan kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Gelar Safari Ramadhan, Wali Kota Sukabumi Perkuat Silaturahmi Bareng Warga

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini lanjut Bobby, sangat penting karena dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi. Dalam kegiatan ini, para petugas lapangan akan melakukan pengamatan visual kemasan rokok untuk memastikan bahwa rokok tersebut dilengkapi dengan label yang sah.

Dalam kegiatan ini sambung Bobby, para petugas lapangan juga akan melakukan kerja sama dengan masyarakat untuk melaporkan kegiatan ilegal tersebut. Dengan demikian, kegiatan pemberantasan rokok ilegal ini dapat membantu mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Sukabumi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor, Erli Haryanto mengatakan, kegiatan ini dalam upaya meningkatkan indentifikasi rokok ilegal. ” Sehingga petugas mengetahui ciri-ciri rokok ilegal,” jelasnya.