Pelaku Penusukan Warga di Cibeureum Sukabumi Ditangkap di Bekasi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan J (45 tahun), terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian leher. Pelaku J diamankan polisi di Kampung Danas Kelurahan Hegar Mukti Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/6/2024). Kasus penganiayaan ini terjada pad Mei 2024 lalu.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Arlan Sutarlan (41 tahun) mengalami luka tusuk pada bagian leher. ” Memang betul, setelah kami melakukan penyelidikan pengejaran selama dua minggu, alhamdulilah terduga pelaku, J berhasil diamankan di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi,” ungkap Bagus, Senin (3/6/2024).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban, Arlan Sutarlan menderita luka tusuk di bagian leher yang terjadi pada Senin (13/5/2024) lalu. Alhamdulilah saat ini pelaku sudah ada di Mapolres untuk menjalani proses penyidikan.

Bagus menyebut, tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban tersebut merupakan kesalah pahaman yang terjadi dalam hutang piutang. Dari laporan yang diterima, peristiwa atau tindak pidana penganiayaan ini berawal dari masalah hutang piutang, dimana terduga pelaku ini mungkin tidak terima saat ditagih atau ditanyakan korban hingga akhirnya terduga pelaku ini kalap dan menusuk korban di bagian leher.

Setelah melakukan penusukan, terduga pelaku langsung melarikan diri, sedangkan korban, Arlan Sutarlan dibawa temannya ke rumah sakit Bunut. Atas perbuatannya ini, terhadap terduga pelaku, polisi menerapkan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang terluka dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Rakor Lintas Sektoral, Persiapkan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri di Sukabumi

” Pada kesempatan ini juga kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat, bila melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, agar segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.