KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak 1.289 kendaraan sudah melakukan uji KIR di sepanjang Januari hingga Maret 2024. Hal ini didasarkan data Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi Endro menerangkan, dari jumlah total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR rinciannya yakni, 544 Januari, 415 Februari dan 330 Maret. ” Bersyukur setelah adanya pencabutan retribusi PKB ini, uji KIR kendaraan mengalami peningkatan,” jelasnya, Selasa (26/3/2024).
Terlebih, saat ini dendanya pun dihapuskan. Sehingga pemilik kendaraan pasti banyak yang memanfaatkannya untuk segera melakukan uji KIR.
Endro menerangkan, setelah adanya pemcabutan retribusi sesuai Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Para pemilik kendaraan, sangat antusias teebukti dari jumlah yang melakukan uji KiR cukup banyak.
” Kalau dibandingkan sebelum pencabutan retribusi memang jumlahnya cukup meningkat. Sudah pastikan pemilik kendaraan memanfaatkan momen ini,” ungkap Endro. Sejauh ini UPTD PKB Dishub selain sudah melakukan sosialisasi kepada para pemilik kendaraan juga sudah memasang spanduk pemberitahuan soal tidak adanya ratribusi PKB kendataan.
Spanduk ini dipasang di kantor dan saat masuk ke Gedung PKB. Jadi semua pemilik kendaraan saat ini sudah mengetahuinya.
Menurut Endro, upaya penertiban kendaraan yang tidak melakukan uji KIR harus terus digencarkan. Hal itu, dilakukan untuk menggenjot kesadaran masyarakat khususnya pemilik kendaraan agar taat melakukan uji KIR.
” Nanti kami menggandeng instansi terkait lainnya untuk melakukan penertiban di jalan agar semua kendaraan melakukan uji KIR,” terang. Endro. Hal ini karena sangat penting untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.