THM Selama Ramadhan di Sukabumi Tutup, Pemkab Siap Tindak yang Melanggar

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran larangan beroperasinya tempat hiburan malam (THM) selama berlangsungnya Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah bentuk upaya pemerintah dalam menjaga kekhusyukan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan. ” THM selama Ramadhan tutup,” ujar Kabag Kesra Kabupaten Sukabumi, Wawan Setiawan, Senin (18/3/2024).

Sehingga diharapkan partisipasi dari semua pihak untuk memperhatikan dan saling menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan hidup beragama antar umat beragama dalam menghormati kesucian Bulan Ramadhan. Termasuk, untuk tempat hiburan malam memang ditutup.

Penutupan sementara operasional THM di bulan suci Ramadhan ini, juga disesuaikan dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE. 1 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.

Baca Juga:  Dua Instansi Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan di Ajang Indonesia Marketers Festival 2021

Berdasarkan peraturan tersebut terang Wawan, selama Ramadhan tahun ini seluruh THM yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi itu, untuk sementara ditutup. ” Nah, nanti mereka itu bukanya seminggu setelah Idul Fitri. Jadi, tidak langsung dua hari setelah lebaran Idul Fitri langsung buka, itu tidak bisa,” jelasnya.

Jika ada THM di Kabupaten Sukabumi, beroperasi di bulan suci Ramadhan, kata Wawan, maka akan ditindak sesuai aturan. Terutama sesuai dengan aturan dan SE yang sudah dilayangkan ke setiap perusahaan di Kabupaten Sukabumi, maka ancamannya bisa sampai ke pencabutan izin operasi THM tersebut.

“ Kalau ada pelanggaran, nanti ada tim penindakan. Nah, bagian penegakan hukumnya dari Satpol PP,” ungkap Wawan. Jadi, nanti diawali disiplinnya mulai dari tingkat kecamatan dengan Forkopimcam-nya secara berjenjang.