Kabar  

Geng Motor Resahkan Warga Sukabumi Diamankan, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Di mana, ada dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam pada Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, polisi menerima laporan melalui akun Instagram “mypalabuhanratu” pada Jumat (26/1/2024) terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kampung Sirnagalih, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Hal ini direspon Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi yang segera melakukan penyelidikan

” Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata,” ujar <span;>Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Y. Hasilbya,  dalam waktu 1×24 jam, polisi berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok.

Baca Juga:  Museum Tionghoa Sukabumi di Mata Muslim Tionghoa Jusuf Hamka

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan, dari 13 pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan senjata tajam Kepada orangtuanya. Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum-red) dan 2 orang lainnya sebagai tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu.

Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga:  Bencana di Kabupaten Sukabumi, Lima Warga Meninggal dan Empat Orang Masih Hilang

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. ” Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan,” jelasnya.

Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat.