KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sebanyak 60 kepala keluarga peserta Program Konsolidasi Tanah (KT) DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) Kawasan Cipelang menerima sertifikat hak milik dalam kegiatan Serah Terima Sertifikat Hibah Lahan Hasil Konsolidasi Tanah yang digelar di Kawasan Cipelang, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk memastikan hasil pembangunan tidak hanya menghadirkan hunian yang lebih layak, tetapi juga memberikan kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, mengatakan Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen melanjutkan program penataan kawasan permukiman dan pengentasan kawasan kumuh secara bertahap. Menurutnya, pembangunan yang dilakukan tidak sebatas memperbaiki fisik rumah, tetapi juga meningkatkan kualitas lingkungan serta memberikan legalitas kepemilikan kepada warga.
“Pemerintah Kota akan terus menuntaskan sekitar 500 sampai dengan 530 rumah agar menjadi layak huni,” ujar Ayep Zaki saat menghadiri kegiatan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan Program DAK Tematik PPKT Kawasan Cipelang, mulai dari kementerian terkait, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, unsur Forkopimda, DPRD, perangkat daerah, hingga masyarakat setempat.
Sekretaris Bappeda Kota Sukabumi, Frendy Yuwono menjelaskan program konsolidasi tanah yang dilakanakan di Kawasan Cipelang tidak hanya menghasilkan pembangunan rumah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya belum memiliki status kepemilikan lahan yang kuat.
Menurut Frendy, melalui proses konsolidasi tanah, warga kini memperoleh sertifikat hak milik yang sah sehingga memberikan jaminan hukum atas tanah yang ditempati.
“Program ini dikombinasikan dengan penanganan kawasan kumuh sehingga menghasilkan perubahan yang lebih menyeluruh. Kawasan menjadi tertata dan hunian warga juga lebih terjamin,” katanya.
Frendy menambahkan, pendekatan yang diterapkan di Kawasan Cipelang merupakan model penanganan permukiman yang relatif baru dan menjadi salah satu yang pertama diterapkan di Kota Sukabumi, bahkan belum banyak dilakukan di Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, program tersebut mencakup pembangunan dan rehabilitasi 60 unit rumah yang dilengkapi dengan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai bagian dari penataan kawasan secara terpadu.
Frendy mengingatkan bahwa sertifikat dan hunian yang diterima warga tidak boleh dipindahtangankan maupun disewakan kepada pihak lain. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga keberlanjutan manfaat program agar tetap dirasakan oleh masyarakat penerima.
Meski demikian, tantangan penataan permukiman di Kota Sukabumi masih cukup besar. Pemerintah Kota mencatat sekitar 160 hektare kawasan kumuh masih memerlukan penanganan secara bertahap melalui pola pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui program konsolidasi tanah dan pengentasan permukiman kumuh terpadu di Kawasan Cipelang, Pemerintah Kota Sukabumi berharap kualitas hidup masyarakat terus meningkat seiring terwujudnya lingkungan hunian yang lebih layak, tertata, dan memiliki kepastian hukum.











