Sepanjang Mei, Ada 15 Aduan Warga Terkait Layanan Pemkot Sukabumi ke E-Lapor

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sarana pengaduan warga terhadap layanan pemerintah di Kota Sukabumi terus dibuka. Hal ini ditandai dengan adanya delapan aduan warga ke media lengaduan E-Lapor pada Mei 2024 lalu.

” Di Mei 2024, ada sebanyak 15 aduan warga ke E-Lapor,” ujar Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi Tantan Sontani, Kamis (6/6/2024). Delapan aduan itu yakni lima terkait fasilitas umum, dua ketertiban umum, dan dua terkait air minum.

Sementara aduan lainnya masing-masing satu pengaduan untuk masalah aplikasi, informasi, website, sampah, kepegawaian, dan bukan kewenangan. Untuk SKPD yang terbanyak diadukan yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) sebanyak tiga aduan.

Sisanya yakni dua aduan ditujukan ke Kecamatan Citamiang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara masing-masing satu aduan untuk Dinas Perhubungan (Dishub), Diskominfo, Disdukcapil, Kecamatan Warudoyong, Inspektorat, Disporapar, dan bukan kewenangan.

” Semua aduan ini sudah ditindaklanjuti,” ungkap Tantan. Ke depan, warga bisa mengadukan layanan pemerintah melalui SMS 1708, dan website lapor.go.id serta aplikasi android dan iOs, SP4N Lapor.

Menurut Tantan, kategori aduan terbanyak setiap bulannya memang terkait fasilitas umum. Pengaduan ini akan direspon oleh masing-masing SKPD.

Seperti diketahui, kanal pengaduan lainnya yakni Aplikasi Sukabumi Participatory Responder (SUPER), telah dihentikan layanannya. Penghentian dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.

Exit mobile version