Sekda Kota Sukabumi : Pembentukan TKPP Transparan dan Berdampak Naiknya PAD

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi menjamin transparansi dan akuntabilitas publik dalam pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP). Bahkan, keberadaan TKPP ini dinilai meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Andang Tjahjandi menerangkan, langkah pembentukan TKPP merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pembentukan TKPP dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan praktik yang lazim diberlakukan di berbagai daerah.

Selain itu kata Andang, telah diterapkan pula pada periode sebelumnya. Ia menuturkan, penyesuaian nomenklatur TKPP disebut sebagai upaya keselarasan dengan praktik di pemerintah pusat maupun daerah lain.

“ Keberadaan TKPP dinilai berdampak langsung pada meningkatnya PAD dan menguatnya sinergi antarlembaga dan perangkat daerah,” ujar Andang. Kontribusi itu antara lain tercermin pada peningkatan kinerja sejumlah BUMD dan BLUD di Kota Sukabumi.

Menanggapi pro kontra TKPP dan dibentuknya Panja TKPP oleh DPRD Kota Sukabumi, Andang menyampaikan harapan agar publik melihat pembentukan TKPP ini secara utuh, objektif, dan berbasis data, sehingga tidak memunculkan bias informasi. Ia menambahkan alokasi anggaran penunjang TKPP masih jauh lebih kecil dibanding capaian kinerja yang diperoleh, karena TKPP berfungsi sebagai akselerator pencapaian target pembangunan daerah.

Andang memastikan seluruh kebijakan terkait TKPP dan penugasan personelnya dilakukan demi peningkatan kinerja fiskal. Serta mutu pelayanan publik yang berkelanjutan di Kota Sukabumi. “Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk terus bekerja dalam koridor akuntabilitas dan efektivitas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” jelasnya.

Direktur Utama Perumda BPR Kota Sukabumi, Sutrisno Priyosuryono mengatakan, keberadaan TKPP memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan citra usaha dan kepercayaan publik, terutama di lingkungan Pemkot Sukabumi. Dampak positif tersebut terlihat dari peningkatan kinerja usaha, di mana laba (gross) naik signifikan dari Rp2,5 miliar pada periode 2024 menjadi Rp4,1 miliar hingga September 2025 dengan ROA mencapai 8,1% dan diperoyeksikan akan lebih besar lagi sampai dengan akhir tahun 2025.

Angka ROA ini sangat baik bagi sebuah BPR dan sebagai informasi dalam Analisa Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan perhitungan ROA, BPR dapat dikategorikan sangat sehat dengan ROA minimal sama atau lebih besar dari 2%. Selain itu, dalam diskusi dengan Ketua Tim KPP pada Selasa, 21 Oktober 2025, disampaikan berbagai masukan dan rencana pengembangan BPR Kota tidak hanya pada aspek penghimpunan dana, tetapi juga dukungan dalam penyelesaian kredit bermasalah.

Kinerja positif juga dicatatkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa setelah sebelumnya mencatat kerugian rata-rata Rp3,6 miliar per tahun sepanjang 2020 hingga 2024. Plt Direktur PDAM, Dian Afriyandi, menjelaskan, “Perusahaan kini berhasil membukukan profit sebesar Rp410 juta per 30 September 2025 berkat pengawasan Dewas.

Dian menuturkan, capaian yang tidak lepas dari perhatian dan profesionalitas Dewan Pengawas yang dianggap sebagai sosok pembimbing sekaligus pengawas kinerja perusahaan secara konsisten, dukungan kuat terhadap inovasi seperti pengembangan produk AMDK. Serta arahan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) bersama Dewan Pengawas terhadap penanganan NRW (kehilangan air) melalui pembentukan Tim NRW yang fokus melakukan berbagai upaya penurunan kebocoran di Cabang Sukabumi 3.

“Rumah sakit yang sebelumnya mengalami kerugian kini berhasil menorehkan profit sebesar Rp 7 miliar per 30 September 2025,” kata Direktur RSUD R Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi. Peningkatan signifikan ini tidak lepas dari kinerja Ketua TKPP yang juga menjabat sebagai Ketua Dewas RS dalam melakukan monitoring bulanan atas laporan keuangan serta memberikan rekomendasi perbaikan, mengawasi berbagai isu krusial seperti penanganan karyawan NAPZA, piutang, kas BLUD, dan keluhan masyarakat.

Selain itu mengendalikan belanja termasuk remunerasi, mempercepat penyelesaian temuan BPK. Serta mendorong akselerasi akses pinjaman perbankan guna memperkuat likuiditas dan pengembangan layanan rumah sakit.

Kepala BPKPD Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni menjelaskan kontribusi TKPP juga tercermin pada peningkatan PAD Kota Sukabumi. Capaian pajak dan retribusi daerah non-BLUD per 30 September 2024 tercatat Rp 66.723.755.800, meningkat signifikan menjadi Rp 103.726.730.681 per 30 September 2025 atau naik 55%.

Pemerintah juga membentuk Tim PIC PAD sebagai terobosan untuk memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dengan pendekatan Biro Entrepreneur yang tetap menjunjung akuntabilitas. Riga Nurul Iman

Exit mobile version