PMI Kabupaten Sukabumi Salurkan Bantuan bagi Penyintas Kebakaran Kampung Adat Ciptamulya

KABARINDAH.COM, Sukabumi_ Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada para penyintas kebakaran yang melanda Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda akibat musibah tersebut.

Bantuan yang disalurkan merupakan dukungan dari PMI Pusat dan PMI Provinsi Jawa Barat yang diteruskan melalui PMI Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat terdampak guna membantu memenuhi kebutuhan dasar para penyintas selama masa tanggap darurat.

Adapun bantuan yang diberikan meliputi hygiene kit, terpal, matras, pakaian layak pakai, masker, selimut, paket sembako, beras, minyak goreng, serta telur.

Ketua PMI Kabupaten Sukabumi dr. Hondo Suwito mengatakan penyaluran bantuan tersebut merupakan bagian dari rencana operasi dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat yang terdampak bencana saat ini.

“Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para penyintas sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka selama berada di lokasi pengungsian. selain itu sampai saat ini personil Relawan PMI masih berada dilokasi posko bencana bergabung dengan unsur lainnya,” katanya.

Berdasarkan data informasi, kebakaran yang terjadi pada Sabtu (25/7/2026) menghanguskan sekitar 51 unit rumah. Peristiwa tersebut mengakibatkan 51 kepala keluarga (KK) atau sekitar 159 jiwa terdampak dan harus mengungsi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebagian besar warga kehilangan tempat tinggal beserta harta bendanya.

Selain menyalurkan bantuan logistik, PMI Kabupaten Sukabumi juga melakukan asesmen kebutuhan penyintas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, relawan, serta berbagai unsur terkait guna memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dapat terpenuhi selama masa penanganan darurat.

Sampai saat ini, pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan status tanggap darurat bencana pascakebakaran di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya melalui Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.633-BPBD/2026. Status tanggap darurat tersebut berlaku mulai 25 hingga 31 Juli 2026 sebagai dasar percepatan penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar penyintas, serta penguatan koordinasi lintas sektor dalam penanganan dampak kebakaran.

 

Exit mobile version