Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

KABARINDAH.COM – Rumusan dasar negara Indonesia telah melewati serangkaian proses sebelum akhirnya menjadi Pancasila yang disahkan dalam UUD 1945. Landasan negara ini pertama kali diusulkan Mohammad Yamin dalam sidang pertama BPUPKI.

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah lembaga yang bertugas untuk mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kemerdekaan, termasuk membuat rancangan UUD 1945.

Mengutip buku Sejarah karya Anwar Kurnia dan Moh Suryana, Jepang mengumumkan pembentukan BPUPKI pada 1 Maret 1945 dengan dr. Radjiman Wediodiningrat sebagai ketuanya. Adapun, pengangkatan dan pengumuman anggotanya dilakukan pada 29 April 1945.

BPUPKI melakukan dua kali sidang sejak pertama kali dibentuk. Sidang pertama berlangsung pada 29 Mei-1 Juni 1945 untuk membahas masalah yang berkaitan dengan dasar negara Indonesia merdeka.

Kemudian, sidang kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945 dengan agenda membahas rancangan undang-undang dasar (UUD).

Dalam sidang pertama, ada tiga tokoh nasional yang mengusulkan rumusan dasar negara. Ketiganya adalah Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Berikut usulan rumusan dasar negara dari ketiga tokoh tersebut.

Baca Juga:  Dibalut Nuansa Etnik, Dukungan Terhadap Erick Thohir Dideklarasikan di Bandung Timur

1. Mohammad Yamin

Moh Yamin mengusulkan rumusan dasar negara melalui pidatonya pada 29 Mei 1945. Ia mengemukakan lima asas dasar negara Indonesia, sebagai berikut:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan, dan
5. Kesejahteraan Rakyat

Gagasan lima asas dasar tersebut kemudian disampaikan secara tertulis dengan rumusan sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Soepomo

Usulan mengenai rumusan dasar negara selanjutnya disampaikan oleh Soepomo pada 31 Mei 1945. Ia juga mengusulkan lima poin, yaitu:

1. Persatuan (Unitarisme)
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat

3. Soekarno

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan rumusan dasar negara Indonesia. Berikut bunyinya:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasional atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial, dan
5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Baca Juga:  Begini Kata Filsuf Rocky Gerung: Kenapa Muhammadiyah Terus Tumbuh?

Kelima asas dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila atas usul salah seorang temannya yang merupakan ahli bahasa. Inilah yang kemudian menjadi awal mula peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Sebelum rumusan dasar negara terbentuk menjadi Pancasila yang sah sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 yang berlaku hingga saat ini, pada 22 Juni 1945 Panitia Sembilan menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan Piagam Jakarta.

Berikut bunyi rumusan dasar negara atau Pancasila dalam naskah Piagam Jakarta:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Namun demikian, rumusan tersebut terutama pada sila pertama menuai kontroversi. Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja.

Baca Juga:  Gerindra dan PKB Resmi Koalisi, Prabowo Capres 2024!

Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Rumusan Dasar Negara dalam UUD 1945

Setelah melewati proses diskusi yang panjang, rumusan dasar negara yang kemudian disebut dengan Pancasila ini akhirnya disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan ini dilakukan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945.

Berikut bunyi Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Itulah rangkaian penyusunan rumusan dasar negara yang kemudian menjadi Pancasila sebagai pedoman saat ini.