Halal  

Ragu akan Kehalalan Arisan? Ini Hukum Akad Arisan

Ilustrasi Arisan. Foto: Pixabay.com

KABARINDAH.COM — Arisan merupakan fenomena yang mudah ditemui dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Sebagian Kaum Hawa di negeri ini biasanya ikut kegiatan arisan.

Ibu-ibu yang tinggal di perkampungan, kompleks perumahan atau kelompok serta organisasi tertentu biasanya menggelar arisan. Setiap pekan atau bulan mereka berkumpul untuk memilih siapa yang berhak mendapat uang arisan.

Ada sebagian orang yang ragu akan kehalalan kegiatan arisan. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengikuti arisan itu? Dosen Pascasarjana Fakultas Dirasat Islamiyah (FDI) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ustadz Hari Susanto mengatakan, bahwa akad dalam arisan termasuk dalam kategori yang dihalalkan.

Baca Juga:  Pemprov Kepulauan Belitung Dukung UKM Dapatkan Sertifikat Halal

“Tidak (haram akadnya). Arisan itu kan tolong-menolong dalam bentuk pinjaman uang bergilir,” kata Ustadz Hari seperti dikutip dari ROL, Ahad (29/8).

Adapun arisan merupakan salah satu cara yang digunakan masyarakat umum untuk mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan. Arisan juga berfungsi sebagai wadah untuk mempererat hubungan sosial sesama anggota kelompok masyarakat.

“Utang piutang adalah akad mubah dalam hukum Islam. Selama tidak ada riba,” kata dia.

Sementara itu, biasanya dalam arisan akan ada satu orang yang menjadi pemegang uang dari para peserta. Kemudian anggotanya akan dikenakan iuran untuk si pengelola arisan. “Nggak apa-apa karena ia mengurus berhak mendapat sedikit bayaran. Tapi lebih baik kalau tanpa bayaran atas jasa mengelola arisan,” kata Ustadz Hari.

Baca Juga:  Ingat Baik-baik, BPJPH Tidak Pernah Terbitkan Sertifikat Halal untuk Produk Wine

Nah, sudah tak ragu lagi kan? (*)