Kabar  

Pungli Jasa Kubur Covid-19, Ridwan Kamil: Oknum tesebut Sudah Dipecat

Illustrasi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KABARINDAH.COMBeredar berita pungutan liar jasa kubur jenazah Covid-19 yang terjadi di Cikadut. Aksi pungli ini kembali diketahui setelah salah seorang warga Kota Bandung membeberkan modus pungutan liat yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Cikadut Kota Bandung, Selasa (6/7).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun menanggapi kasus pungutan liar ini. Beliau mengatakan oknum-oknum tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum-oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian,” ujar Ridwan Kamil dalam tulisan instagramnya @ridwankamil, Minggu (11/9).

Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan aksi pungutan liar ini tidak hanya kepada non muslim, namun kepada keluarga jenazah Covid-19 yang muslim juga.

Baca Juga:  Keren! Majelis Taklim di Sukabumi Gelar Musabaqah Shalawat Piala Airlangga Hartarto

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini juga menegaskan bahwa pemakaman pasien Covid-19 tidak dipungut biaya.

“Pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola,” tegasnya.

Kang Emil meminta maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya tidak terjadi.

“Saya juga sdh berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Walikota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang,” jelas Gubernur Jawa Barat tersebut.

Arahan serupa pun telah disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar.

Diketahui sebelumnya, kasus ini menimpa keluarga Yunita. Ia tiba-tiba didatangi oleh orang yang mengaku koordinator TPU Cikadut dan diminta bayaran sebesar Rp 4000.000 saat akan memakamkan orang tuanya yang meninggal karena Covid-19 di Rumah Sakit Santosa Kota Bandung, Selasa (6/7).

Baca Juga:  Waspada, 12 Unit Rumah Rusak Berat Tertimbun Longsor di Cibadak Sukabumi

Saat itu pihak keluarga meminta keringanan dan terjadi kesepakatan sebesar Rp2.800.000 yang mau tidak mau harus dibayarkan oleh keluarga Yunita. Koordinator tersebut beralasan bahwa pemakaman yang di cover pemerintah khusus bagi dia yang beragama muslim, sedangkan non muslim tidak tercover. Padahal nyatanya seluruh pemakaman pasien Covid-19 di TPU Cikadut gratis.