Kabar  

Media Terjebak Kejar Viral di Era Algoritma, Totok Suryanto Tekankan Kembali Etika Jurnalistik

KABARINDAH.COM, Jakarta — Industri media menghadapi perubahan struktural yang semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Pergeseran pola konsumsi informasi, dominasi platform digital, perubahan model bisnis media, hingga kemunculan konten berbasis AI menuntut perusahaan media dan insan pers untuk memperkuat kualitas jurnalistik agar tetap relevan sekaligus dipercaya publik.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2025–2028, Totok Suryanto, dalam Jambore Media AfiliasiMu #3 yang digelar di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Rabu (12/8/2026).

Totok menilai, media konvensional saat ini tidak hanya menghadapi tantangan dari pertumbuhan media digital

Namun, juga persoalan keberlanjutan industri. Perubahan ekosistem distribusi informasi membuat posisi media dalam rantai ekonomi digital semakin tertekan.

“Di sisi lain, pendapatan iklan media cetak dan penyiaran terus menurun, sementara platform digital semakin mendominasi distribusi informasi dan pendapatan ekonomi media,” ujar Totok.

Menurut Totok, industri media telah mengalami perubahan paradigma dari model konvensional menuju ekosistem digital yang semakin dipengaruhi oleh platformisasi.

Pada era media konvensional, informasi melewati proses penyaringan berlapis melalui redaktur dan editor.

Publikasi juga mengikuti jadwal yang relatif terstruktur, sementara audiens pada umumnya berada pada posisi sebagai konsumen informasi.

Kondisi tersebut berubah secara signifikan di era digital. Distribusi berita kini banyak dipengaruhi oleh algoritma media sosial dan mesin pencari.

Pada saat yang sama, masyarakat tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi dapat memproduksi sekaligus menyebarkan informasi.

“Bahkan, pengguna dapat memproduksi dan menyebarkan informasi sendiri sehingga batas antara jurnalis profesional dan kreator konten semakin kabur,” tegas Totok.

Perubahan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama industri media bukan semata-mata persoalan teknologi.

Tantangan yang lebih mendasar adalah bagaimana media mempertahankan fungsi jurnalistiknya ketika produksi dan distribusi informasi semakin terdesentralisasi.

Dalam kondisi banjir informasi, Totok menekankan pentingnya membedakan antara produk jurnalistik dengan informasi yang beredar di media sosial.

Perbedaan mendasarnya terletak pada proses verifikasi, kredibilitas sumber, tanggung jawab, serta landasan etik.

Jurnalisme profesional mengharuskan wartawan melakukan check and recheck, menggunakan sumber yang jelas dan relevan, melakukan konfirmasi, serta tunduk pada kode etik jurnalistik dan mekanisme pengawasan Dewan Pers.

Sebaliknya, informasi yang beredar di media sosial tidak selalu melalui mekanisme tersebut.

Informasi dapat disebarkan dalam hitungan detik tanpa proses verifikasi yang memadai dan sering kali sulit diketahui pihak yang bertanggung jawab atas kebenarannya.

Oleh karena itu, menurut Totok, keunggulan media profesional justru semakin ditentukan oleh kualitas proses jurnalistiknya.

“Jurnalisme adalah pencarian kebenaran dalam suasana yang mendesak. Tanpa etika, kebenaran hanyalah sekadar informasi tanpa jiwa,” tegasnya.

Perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi turut mempercepat transformasi industri media.

Smartphone kini menjadi perangkat utama masyarakat dalam memperoleh berita, sementara format video pendek seperti TikTok, Reels, dan Shorts semakin dominan.

Fenomena tersebut membuat perhatian publik menjadi semakin singkat. Informasi yang ringkas, visual, dan mudah dibagikan cenderung lebih cepat memperoleh perhatian dibandingkan artikel panjang yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dibaca.

Namun, kondisi ini juga menyimpan persoalan. Algoritma media sosial dapat membentuk echo chamber atau gelembung informasi, yakni situasi ketika seseorang lebih sering terpapar informasi yang sejalan dengan pandangan atau preferensinya sendiri.

Jika tidak diimbangi dengan keberagaman sumber informasi dan kemampuan literasi media, kondisi tersebut berpotensi memperkuat polarisasi sosial dan membuat masyarakat semakin sulit memahami persoalan secara utuh.

Di sinilah media profesional memiliki peran strategis. Media tidak seharusnya sekadar mengikuti preferensi algoritma.

Namun, tetap menjalankan fungsi edukatif dan kontrol sosial dengan menghadirkan informasi yang terverifikasi, berimbang, dan memiliki konteks.

Perkembangan AI menambah dimensi baru dalam transformasi industri media. Teknologi tersebut kini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan redaksi.

Mulai dari transkripsi wawancara, penerjemahan, pengolahan data dalam jumlah besar, hingga pembuatan visual dan infografis.

AI juga berpotensi mendukung kerja jurnalistik berbasis data, termasuk investigasi dan Open Source Intelligence (OSINT).

Namun, Totok mengingatkan bahwa efisiensi teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab jurnalistik.

Penggunaan AI tanpa pengawasan manusia justru dapat menghadirkan risiko baru, seperti disinformasi, pemalsuan suara dan video, serta munculnya informasi fiktif akibat keluaran model AI yang tidak diverifikasi.

Dengan demikian, persoalan utama bukan apakah media harus menggunakan AI atau tidak.

Namun, bagaimana teknologi tersebut digunakan secara etis, transparan, dan tetap berada di bawah kendali prinsip-prinsip jurnalistik.

Dalam konteks tersebut, Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.

Pedoman tersebut menjadi salah satu pijakan bagi insan pers dalam memanfaatkan AI secara bertanggung jawab.

Selain persoalan teknologi dan etika, Totok menyoroti tantangan ekonomi yang dihadapi industri media.

Dominasi platform digital dalam distribusi informasi membuat perusahaan media perlu menghadapi persoalan mengenai keberlanjutan bisnis dan pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform.

Dalam hal ini, ia menyinggung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih berkeadilan.

Termasuk melalui pengaturan tanggung jawab platform digital terhadap perusahaan media dan pemanfaatan konten jurnalistik.

Transparansi serta tata kelola platform juga menjadi aspek penting agar karya jurnalistik berkualitas tetap memiliki ruang yang memadai di tengah dominasi algoritma.

Bagi media afiliasi Muhammadiyah, berbagai perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang.

Media Muhammadiyah tidak cukup hanya meningkatkan kehadiran di berbagai platform digital.

Namun, perlu memastikan bahwa transformasi digital tetap berorientasi pada kualitas informasi dan kepentingan publik.

Kecepatan produksi konten harus berjalan bersama dengan verifikasi. Kreativitas digital perlu disertai tanggung jawab etik.

Sementara pemanfaatan AI harus ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat kerja jurnalistik, bukan sebagai pengganti fungsi kritis wartawan.

Pada akhirnya, kekuatan media profesional tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat sebuah berita menjadi viral.

Namun, oleh sejauh mana informasi tersebut benar, dapat dipertanggungjawabkan, memberikan konteks, dan mampu membangun kepercayaan publik.

Di tengah disrupsi digital dan perkembangan AI yang semakin cepat, Totok menegaskan bahwa etika jurnalistik tetap menjadi fondasi utama.

Bagi media afiliasi Muhammadiyah, tantangan tersebut sekaligus menjadi momentum untuk menunjukkan bahwa media berbasis nilai dapat beradaptasi dengan teknologi tanpa kehilangan jati diri dan fungsi sosialnya.***

Exit mobile version