KABARINDAH.COM, JAKARTA – Beredar isu bahwa gerai KFC Indonesia menggunakan bahan-bahan yang mengandung minyak babi pada menu burgernya. Ini klarifikasi KFC dan LPPOM MUI.
Isu mengenai gerai KFC Indonesia menggunakan bahan-bahan yang mengandung minyak babi itu beredar luas di media sosial Facebook dan pesan berantai Whatsapp. Bahan-bahan itu adalah kecap dan mayonaisse.
Dalam pesan tersebut berisi ajakan umat muslim untuk memboikot KFC karena menggunakan minyak babi sejak lama. Menu yang ditujukan dalam penggunaan minyak babi itu adalah menu burger.
Berikut bunyi pesan berantai tersebut:
“KFC akhirnya Kalah. Setelah bertahun-tahun berusaha menyembunyikan kasusnya bahwa BURGERnya tidak 100% Ayam?!!!. Kini mereka telah dinyatakan bersalah karena ternyata bahan pembuatan burgernya hanya 15% ayam dan 85% bahkan tidak layak/baik untuk dikonsumsi tetapi hanya cocok untuk anjing.
Dewan Keadilan Islam telah mencabut sertifikat jaminan halalnya karena telah temukan juga bahwa bumbu-bumbu, kecap dan mayonesnya pun telah dicampur dan dibuat dari unsur minyak babi. Setelah itu, misi dari perusahaan ini juga disinyalir Anti Islam.
Silahkan bagikan viral agar umat Islam mengetahui dan segera memboikot produk-produk perusahaan ini. Diteruskan sebagai diterima. Sebenarnya, kami sudah lama dan seringkali memperingatkan umat bahwa produk KFC itu faktanya memang haram.
Maka dengan membiarkan/mendiamkan dan tidak membagikan informasi berharga ini sama halnya anda telah memberi makan keluarga anda sesuatu makanan haram. Kirim seperti yang diterima”.
Klarifikasi LPPOM MUI
Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan bahwa pihak LPPOM MUI telah mengeluarkan penjelasan resminya, Sabtu (14/08/2021). Ia mengatakan bahwa isu tentang KFC mengandung babi adalah hoax.
“Informasi yang beredar melalui akun media sosial (Facebook) dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan.
Dijelaskan bahwa perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk, selaku manajemen pemegang merek KFC Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat Halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023.
Selain itu, Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) juga telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik. Karena mendapatkan status nilai SJH dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut2-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
Dengan penjelasannya, pihak LPPOM MUI mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar untuk menghindari kebingungan masyarakat.