Kabar  

Idealnya Seluruh Perguruan Tinggi Punya PPID untuk Memberikan Pelayanan Informasi

KABARINDAH.COM – Perguruan tinggi, misalnya Universitas Muhammadiyah Bandung (UMBandung), termasuk jenis badan publik yang punya kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang keterbukaan informasi publik, yakni harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“PPID ini adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi di UMB, misalnya. Mungkin ke depannya harus segera dibentuk,” demikian disampaikan Koordinator Bidang Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Yudaningsih, dalam seminar keterbukaan informasi publik dengan tema “Keterbukaan Informasi di Lingkungan Pendidikan Tinggi”, Sabtu (11/12/2021) pagi.

Yudaningsih menjelaskan bahwa yang dimaksud badan publik adalah lembaga yang menerima pendanaan dari APBN, APBD, atau sumbangan dari masyarakat, baik seluruhnya maupun hanya sebagian, dan UMBandung termasuk di dalamnya.

Hal yang kedua, menurut Yudaningsih, yakni UMBandung melalui PPID nantinya itu punya kewajiban menyampaikan informasi yang seharusnya diketahui oleh publik.

Baca Juga:  Kuliah di UMBandung Bukan Sekadar Mengejar Gelar

Misalnya baik informasi yang berkala serta-merta atau setiap saat, maupun berdasarkan permintaan atau juga berdasarkan yang harus disediakan secara langsung.

”Tentu saja informasi yang disampaikan itu jenis informasi yang bukan bersifat data pribadi. Informasi yang disampaikan oleh perguruan tinggi melalui PPID ini tentunya informasi yang sehat, informasi yang akurat, informasi yang tidak hoaks,” lanjut Yudaningsih.

Selain membentuk PPID, perguruan tinggi juga harus menyediakan sarana dan prasarana. Tujuannya agar keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas wacana, tetapi menjadi ruh utama dalam pelayanan informasi di perguruan tinggi.

”Dan tentunya juga ini harus ditopang oleh infrastruktur. Salah satunya apa? Optimalisasi penggunaan teknologi, yakni untuk menyampaikan informasi kepada publik yang lebih mumpuni, yang lebih ramah. Bukan sebatas basa-basi, bukan sebatas hanya menunaikan gugur kewajiban. Dengan adanya transparansi, insyaallah, misalnya UMBandung akan besar dengan sendirinya,” tutur Yudaningsih.

Pesan Alquran

Dalam sudut pandang Islam, Wakil Rektor I UMBandung Hendar Riyadi menjelaskan bahwa dasar atau landasan berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara benar, sebetulnya ada dalam Alquran.

Baca Juga:  Demi Kenyamanan Jemaah Haji Indonesia, Ini 4 Layanan Baru di Arafah dan Mina

Menurut Hendar Riyadi, inspirasi dan dasar-dasar itu bisa ditemukan dalam teks Alquran surah An-Nisa ayat 106-113, salah satunya bahwa keterbukaan informasi publik sejatinya diawali dengan istigfar.

”Harus dipahami juga oleh kita bahwa informasi saat ini tidak semuanya baik, bahkan bisa jadi informasi bikin gaduh di masyarakat. Kemudian menutupi informasi yang harusnya diketahui oleh publik juga bisa masuk kategori jenis dosa. Nah ini yang tidak boleh terjadi,” ungkap Hendar Riyadi, yang menjadi pemateri juga dalam seminar yang digagas atas kerja sama KI Jabar dan UMBandung ini.

Terkait malpraktik & maladministrasi di perguruan tinggi, Hendar Riyadi menilai itu bagian dari masalah yang harus diselesaikan. Pencatatan yang tidak tepat sehingga menyebabkan mahasiswa atau karyawan dirugikan juga termasuk perkara yang harus dirapikan.

Baca Juga:  Dakwah Yang Kekal Meski Terbatas Ekonomi, PCM Rancah Dipimpin Perempuan Tangguh Terus Berkarya

Hendar Riyadi mengungkapkan bahwa penyalahahgunaan fasilitas perguruan tinggi untuk pribadi, itu juga jadi jenis malraktik. Itu harus dibuka kalau ada yang dimohonkan.

”Termasuk kasus plagiarsime, pemalsuan ijazah, harus dibuka ke publik kalau ada yang minta dibuka. Lamban memberi tahu mengenai satu hal sehingga ada masalah yang mengakibatkan cederanya seseorang juga termasuk yang harus dibuka. Sebetulnya secara normatif, keterbukaan informasi itu ada dasarnya di dalam Alquran,” pungkas Hendar Riyadi.***(Firman Katon)