KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemerintah Kota Sukabumi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 11 kali berturut-turut. Hal tersebut ditandai saat Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menerima opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat pada Jumat (23/5/2025).
Dalam momen itu Wali Kota Sukabumi didampingi Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan Inspektur Kota Sukabumi, Een Rukmini. Pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah didasarkan pada sejumlah kriteria penting, antara lain kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kesesuaian ini mencerminkan apakah laporan telah disusun secara sistematis, akurat, dan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku bagi entitas pemerintahan. Selain itu, kecukupan pengungkapan informasi juga menjadi acuan utama, untuk memastikan bahwa seluruh informasi material disajikan secara transparan, lengkap, dan dapat dipahami oleh para pemangku kepentingan.
“ Alhamdulillah Kota Sukabumi meraih WTP 11 kali berturut-turut,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Namun memang ada yang harus diperbaiki, yaitu BUMD Waluya, kemudian juga PUTR, dana BOS, dan dana hibah.
Di mana, empat hal itu harus betul-betul dikawal ke depannya. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana hibah dan pelaksanaan belanja barang dan jasa.
“ Tapi secara umum, Kota Sukabumi wajar tanpa pengecualian, 11 kali berturut-turut,” ungkap Ayep. Ini tetap jadi motivasi untuk pemerintah agar terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.