Kabar  

Aher: Serangan AS dan Israel ke Iran Langgar Hukum Internasional, Indonesia Harus Tegas Anti-Penjajahan

KABARINDAH.COM, Sukabumi— Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Heryawan atau yang akrab disapa Kang Aher, menilai serangan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional.

Hal itu disampaikan Aher saat menghadiri buka puasa bersama kader dan struktur PKS Kota Sukabumi di Kantor DPD PKS Kota Sukabumi, Ahad (1/3/2026). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Ketua DPD PKS Kota Sukabumi Danny Ramdhani beserta jajaran pengurus.

Aher yang juga menjabat Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI dan anggota Komisi II DPR RI menegaskan, setiap negara wajib menghormati prinsip kedaulatan dan ketentuan hukum internasional.

“Tidak dibenarkan menyerang sebuah negara yang berdaulat, apalagi jika yang terdampak adalah masyarakat sipil. Serangan hanya dapat dibenarkan jika ada legitimasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam kasus ini, tidak ada izin, tidak ada keputusan PBB, dan sebabnya pun dikalkulasi sepihak oleh Amerika dan Israel,” ujarnya.

Menurut Aher, tindakan sepihak tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang selama ini dijunjung dalam sistem internasional. Ia menyinggung sejumlah resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang, menurutnya, secara mayoritas mendukung pengakuan terhadap Palestina dan memberi sanksi kepada Israel, meski kerap terkendala veto.

“PBB dalam berbagai keputusan sangat tegas. Mayoritas mengakui Palestina dan memberi sanksi kepada Israel, tetapi diveto oleh Amerika. Kita berharap Amerika kembali taat pada konvensi dan hukum internasional,” katanya.

Aher juga menyoroti konsistensi Amerika Serikat dalam isu hak asasi manusia (HAM). Ia menilai negara tersebut seharusnya menjadi pelopor perlindungan HAM dan penolakan terhadap aneksasi wilayah berdaulat, bukan justru melakukan pelanggaran. Ia menambahkan, meski sanksi hukum internasional sering kali sulit ditegakkan, tekanan moral dari masyarakat dunia tetap memiliki dampak signifikan.

“Hukuman moral itu nyata. Bisa dalam bentuk pembatasan kerja sama ekonomi, boikot perdagangan, dan sikap politik internasional lainnya. Dunia tidak tinggal diam,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aher menegaskan sikap Indonesia yang secara konstitusional menolak segala bentuk penjajahan, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945. Ia berharap pemerintah Indonesia tetap konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina dalam berbagai forum internasional.

“Kita anti-penjajahan. Meski Indonesia menjadi bagian dari Board of Peace (BOP) tidak seharusnya kita menyetujui agenda yang tidak sejalan dengan perdamaian dan kemerdekaan. Pemerintah sudah menyatakan komitmen untuk terus memperjuangkan kemerdekaan Palestina, dan itu harus kita dukung,” kata Aher.