KABARINDAH.COM—Aparat kepolisian menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan dan perusakan sopir kontainer pada Sabtu (26/6) lalu di Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara. Pelaku telah berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/6) pagi. Informasi terbaru ini jelaskan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada saat konferensi pers, Senin pukul 11.00 WIB.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus yang didampingi Kapolres Metro Jakarta Utara, Dirlantas Polda Metro Jaya, jajaran personil Polres Metro Jakarta Utara dan satu orang personil TNI.
Personil TNI ini dihadirkan untuk meluruskan bahwa pelaku bukanlah anggota TNI.” Pada saat kejadian ada seseorang yang menggunakan kaos TNI, sehingga perlu kami hadirkan disini bahwa pelaku bukan anggota TNI, yang menggunakan kaos loreng itu adalah security,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kambes Pol Yusri Yunus, Senin siang.
Ia mengatakan pelaku berinisial O (40) pekerjaannya merupakan outsourcing yang dulunya mantan pelaut.” Mantan pelaut ya bukan angkatan laut saya pertegas lagi mantan pelaut, kerjanya dulu outsourcing mengumpulkan orang-orang yang mau jadi pelaut,” tegas Yunus.
Plat nomer kendaraan yang digunakan pelaku adalah plat nomor palsu dan kendaraan sudah mati tahun lalu. Pelaku sempat memukul korban hingga tangan korban retak.
Yunus menggungkapkan kronologis sementara alasan pelaku melakukan hal tersebut karena pelaku tidak terima di klakson.
Hingga saat ini kasus tersebut masih didalami. Pelaku terancam di jerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pelat nomor palsu.
Yunus menyampaikan untuk para pemilik truk trailer, tidak usah takut pada pengusaha-pengusaha kendaraan yang memang mengangkut barang-barang.
” Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap preman-preman, tidak usah takut,” tambah dia. Yunus menegaskan TNI Polri akan bersinergi untuk terus menjaga proses bongkar muat di pelabuhan agar tidak terjadi pungli atau aksi premanisme.
Pelaku dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kemudian Pasal 335 ayat 2 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Selain itu Pasal 263 tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 perusakan.