KABARINDAH.COM, Sukabumi— Sekitar 1.000 kendaraan milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Sukabumi terdeteksi belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Tunggakan tersebut terpantau melalui aplikasi Zonita Pamor (Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Motor).
Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi Iwan Juanda mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian karena ASN semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. “Karena mengharuskan ASN menjadi contoh, dalam Zonita Pamor itu terdeteksi kendaraan yang notabene milik ASN Kota Sukabumi,” katanya, Senin (7/9/2026).
Menurut Iwan, kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak tersebut masuk dalam kategori Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). Data yang terpantau mencapai sekitar 1.000 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Iwan mengatakan, data nomor kendaraan yang terindikasi menunggak tersebut telah disampaikan kepada Pemkot Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Ia juga telah meneruskan informasi tersebut kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.
“Jumlahnya sekitar 1.000-an. Campur, roda dua dan roda empat,” ujar Iwan.bIa memperkirakan potensi penerimaan yang bisa masuk ke kas daerah dari pembayaran tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Apalagi, sebagian penerimaan pajak kendaraan kini menjadi sumber pendapatan daerah melalui mekanisme opsen. “Sekitar Rp 1 miliaran lebih,” kata Iwan.
Besaran tunggakan setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan lamanya pajak tidak dibayarkan. Untuk kendaraan roda dua, kata dia, pembayaran pajak minimal sekitar Rp 200.000 untuk satu tahun.
“Kalau motor berarti minimal kalau satu tahun saja sekitar Rp 200.000. Kalau dua tahun ya dua kali lipat,” terang Iwan. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan para ASN tersebut belum membayar pajak.
Menurut Iwan, penyebabnya bisa beragam, mulai dari lupa, persoalan kemampuan membayar, kurang perhatian terhadap kewajiban, hingga adanya unsur kesengajaan. “Wallahu’alam, apakah lupa, mungkin kurang perhatian, atau ketaatannya juga kurang. Indikasinya itu saja lupa, belum punya uang, atau ada unsur kesengajaan,” katanya.
Iwan menilai persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Sebab, ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas pemerintahan, tetapi juga diharapkan menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Iwan membandingkan kondisi tersebut dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan pemantauan melalui sistem yang sama, pembayaran pajak kendaraan ASN pemerintah provinsi di wilayah Sukabumi disebut sudah relatif tertib.
“Kalau di provinsi sudah clear semua. Jadi kalau ada pegawai provinsi yang belum bayar pajak, langsung diberi pemberitahuan dan diminta segera melunasi,” imbuh Iwan. Bahkan, kepatuhan terhadap pajak kendaraan dapat berkaitan dengan pembinaan kepegawaian.
ASN yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat diberikan teguran hingga konsekuensi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terkait temuan kendaraan ASN Pemkot Sukabumi, Iwan menyebut respons Wali Kota Ayep Zaki cukup tegas.
Pemerintah kota diminta segera menindaklanjuti data tersebut. “Ya, segera. Jangan macam-macam,” kata Iwan menirukan respons Wali Kota.
Di sisi lain, Iwan mengatakan hingga saat ini belum ada informasi mengenai program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan di Jawa Barat. Ia menyebut banyak masyarakat yang menanyakan kapan program pemutihan kembali digelar.
Bahkan, informasi tidak resmi mengenai pemutihan pajak kendaraan sempat beredar di masyarakat. Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pengampunan pajak selama beberapa bulan.
“Pak KDM sudah ngomong dari awal, setelah pengampunan beberapa bulan, ayo bayar. Ini digratiskan. Tapi setelah itu akan ada masanya tidak ada lagi pemutihan,” kata Iwan. Sehingga ia mengimbau masyarakat, termasuk ASN, tidak menunggu program pemutihan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kepatuhan membayar pajak sambung Iwan, bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah. “Jangan menunggu pemutihan. Kalau memang sudah waktunya bayar, ya bayar,” ujarnya.
