Wali Kota Sukabumi Tekankan Sumpah Jabatan, 21 Kepala Sekolah Diminta Tegakkan Kebenaran dan Keadilan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menekankan makna sumpah jabatan kepada 21 pejabat fungsional yang diberi tugas sebagai kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Sukabumi. Penekanan itu disampaikan Ayep saat memimpin Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Fungsional yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Senin (7/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Ayep mengingatkan, sumpah jabatan bukan sekadar prosesi formal dalam pelantikan. Sumpah tersebut menjadi komitmen moral dan tanggung jawab bagi pejabat yang dilantik dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Ayep, sumpah jabatan mengandung sejumlah komitmen penting, mulai dari kesetiaan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan, menjunjung etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, hingga menjaga integritas.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Ayep saat membacakan sumpah yang diikuti para pejabat yang dilantik. Sumpah tersebut juga memuat komitmen untuk menjunjung etika jabatan, bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, serta menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Ayep menegaskan, sumpah jabatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melantik maupun pejabat yang dilantik. “Ini yang harus dipertanggungjawabkan oleh yang menyumpah, yang melantik, dan juga yang dilantik. Dua-duanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Ayep mengatakan, tidak boleh ada kompromi terhadap prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Tidak ada jalan lain bagi seluruh yang sudah disumpah harus menjalankan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Ini yang tekanannya di situ,” tegas Ayep. Ia juga mengingatkan para pejabat yang telah mengucapkan sumpah agar benar-benar menjaga amanah jabatan.

Menurut Ayep, ketika seorang ASN tidak menjalankan prinsip kebenaran, kejujuran, dan keadilan, harus ada konsekuensi atas pelanggaran tersebut. “Manakala ASN yang telah dilantik tidak menjalankan kebenaran, kejujuran, dan keadilan, ya mesti ada sanksi. Karena dia sudah melanggar sumpah,” katanya.

Berharap lanjut Ayep, pesan tersebut tidak hanya berlaku bagi 21 kepala sekolah yang baru dilantik, tetapi menjadi prinsip yang dipegang seluruh perangkat daerah beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi.”Kita lihat, kita buktikan saja di Kota Sukabumi, seluruh perangkat daerah beserta seluruh jajarannya tidak ada jalan lain kecuali menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” jelasnya.

Exit mobile version