Tak Lagi Menunggu Usulan, Pelaris Cabay Jemput Bola di Tiga Kabupaten Maluku Utara

KABARINDAH.COM, Sofifi–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara terus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya melalui Replikasi Inovasi Daerah Pelaris Cabay (Pelestarian Cagar Budaya). Inovasi ini digulirkan sebagai solusi percepatan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya.

Sepanjang Juni 2026, program tersebut dilaksanakan di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Timur, Halmahera Tengah, dan Halmahera Barat, sebagai bagian dari percepatan penetapan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) menjadi Cagar Budaya.

Rangkaian replikasi diawali di Kabupaten Halmahera Timur pada 2 Juni 2026 melalui kegiatan identifikasi dan verifikasi lapangan terhadap sejumlah ODCB yang berpotensi ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Pada kesempatan tersebut, Tim Kebudayaan Provinsi Maluku Utara juga memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah dalam proses inventarisasi dan penyusunan dokumen usulan penetapan.

Selanjutnya, kegiatan sosialisasi inovasi Pelaris Cabay dilaksanakan di Kabupaten Halmahera Tengah pada 23 Juni 2026 dan Kabupaten Halmahera Barat pada 25 Juni 2026. Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan pendampingan teknis yang akan dilakukan secara berkelanjutan di kedua daerah tersebut.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Darwin A Rahman, menjelaskan bahwa Pelaris Cabay lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.
Selama ini, banyak Objek Diduga Cagar Budaya yang belum memperoleh status hukum sebagai Cagar Budaya karena pemerintah kabupaten/kota mengalami keterbatasan sumber daya manusia, kemampuan teknis, maupun pengalaman dalam menyusun dokumen usulan.

“Selama ini mekanisme yang berjalan lebih banyak menunggu usulan dari pemerintah
kabupaten/kota. Padahal, di lapangan masih banyak objek bersejarah yang memiliki nilai penting, tetapi belum dapat diusulkan karena keterbatasan tenaga ahli maupun kemampuan penyusunan dokumen,” ujar Darwin, Senin (29/6/2026). Melalui Pelaris Cabay, pihaknya mengubah pola tersebut menjadi lebih proaktif dengan turun langsung mendampingi daerah.

Menurut Darwin, perubahan pendekatan tersebut menjadi salah satu strategi untuk mempercepat pelindungan warisan budaya Maluku Utara yang tersebar di berbagai wilayah. “Kami tidak ingin potensi sejarah dan budaya Maluku Utara hanya tercatat sebagai Objek Diduga Cagar Budaya tanpa memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, tim provinsi hadir melakukan identifikasi, verifikasi, pendampingan penyusunan dokumen, hingga memberikan bimbingan teknis agar pemerintah daerah mampu mengusulkan penetapan Cagar Budaya secara mandiri di masa mendatang,” katanya.

Sebelum inovasi Pelaris Cabay diterapkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih banyak menunggu usulan penetapan dari pemerintah kabupaten/kota. Kondisi tersebut menyebabkan proses pelestarian berjalan lambat karena tidak semua daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk melakukan identifikasi maupun menyusun dokumen administratif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Melalui inovasi ini, pola kerja berubah menjadi jemput bola. Tim Kebudayaan Provinsi secara aktif mendatangi daerah untuk melakukan verifikasi lapangan, memberikan pendampingan penyusunan dokumen usulan, serta meningkatkan kapasitas aparatur daerah melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu mempercepat penetapan ODCB menjadi Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, yang selanjutnya dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi. Darwin menambahkan, keberhasilan pelestarian cagar budaya tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemerintah daerah dan masyarakat.

”Pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. Pelaris Cabay bukan sekadar program pendampingan administrasi, tetapi juga membangun kesadaran bahwa setiap situs, bangunan, struktur, benda, maupun kawasan bersejarah merupakan identitas daerah yang harus diwariskan kepada generasi mendatang,” terang Darwin. Semakin banyak objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya, semakin kuat pula upaya menjaga jati diri Maluku Utara.

Inovasi Pelaris Cabay merupakan implementasi amanat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Program ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap Visi Gubernur
Maluku Utara Tahun 2025–2029 untuk memperkuat pelestarian budaya daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, dan kolaboratif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Exit mobile version