Pansus II DPRD Bahas Ranperda Provinsi Maluku Utara, diantaranya Pengelolaan Masjid Raya Bersama Mitra OPD

KABARINDAH.COM, Sofifi–Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Masjid Raya bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja di Ruang Rapat DPRD Provinsi Maluku Utara, Selasa (7/7/2026). Rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Ranperda guna memperoleh masukan yang komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan tata kelola Masjid Raya yang profesional, transparan, dan akuntabel. Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Provinsi Maluku Utara, Dr. H. Muhammad Abusama, Anggota Pansus II DPRD, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan perwakilan Biro Hukum Provinsi Maluku Utara, serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Raya yang diwakili oleh Imam Besar Masjid Raya Shaffulkhairaat sebagai mitra Biro Kesra.

Dalam rapat tersebut, masing-masing mitra menyampaikan pandangan, masukan, serta saran terhadap materi muatan Ranperda. Pembahasan mencakup berbagai aspek strategis, antara lain kelembagaan pengelola Masjid Raya, pembagian tugas dan kewenangan, mekanisme pengelolaan aset, pembinaan sumber daya manusia, pendanaan, hingga upaya optimalisasi fungsi Masjid Raya sebagai pusat ibadah, dakwah, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan umat.

Ketua Pansus II DPRD Provinsi Maluku Utara, Dr. H. Muhamamd Abusama, menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang memiliki kepastian hukum serta mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan Masjid Raya secara berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah diharapkan dapat memperkuat tata kelola kelembagaan sehingga pengelolaan Masjid Raya dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan perannya sebagai ikon keagamaan Provinsi Maluku Utara.

Perwakilan Biro Kesra, Biro Hukum, dan Imam Besar Masjid Raya Shaffulkhairaat menyampaikan berbagai masukan konstruktif yang akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Ranperda. Sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan pengelola Masjid Raya diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan Masjid Raya.

Imam Besar Masjid Raya Shaffulkhairaat Irwan Tamsoa mendukung lahirnya perda dalam pengelolaan masjid raya. ” Alhamdulillah, pembahasan pengelolaan masjid raya bisa masuk DPRD terutama menyangkut anggaran,” jelasnya.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Peraturan Daerah yang berkualitas, aspiratif, dan berorientasi pada peningkatan tata kelola Masjid Raya sebagai pusat pembinaan keagamaan, pendidikan Islam, serta pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Maluku Utara.

Exit mobile version