Seribuan RT-RW Demo Balai Kota Sukabumi, Tuntut Wali Kota Minta Maaf dan Buka Dialog Terbuka

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Seribuan massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi RT-RW Kota Sukabumi bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). Massa menuntut Wali Kota Sukabumi menemui peserta aksi untuk berdialog secara terbuka sekaligus memberikan penjelasan atas sejumlah tuntutan yang hingga kini dinilai belum mendapat kepastian.

Koordinator aksi, Mauly Fahlevi Prawira atau akrab disapa Levi mengatakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketidakpuasan Forum RT-RW terhadap jawaban Wali Kota Sukabumi atas berbagai aspirasi yang sebelumnya disampaikan dalam audiensi bersama DPRD Kota Sukabumi pada pertengahan Mei 2026.

Menurut Levi, saat itu pemerintah kota merespons tuntutan melalui sebuah flyer yang dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap usulan yang diajukan RT dan RW. “Pada intinya aksi hari ini merupakan dampak dari pernyataan dan jawaban wali kota terhadap audiensi kami sebelumnya. Kami menyimpulkan tuntutan yang kami sampaikan ditolak, mulai dari dana abadi, dana kelurahan, hingga persoalan insentif RT dan RW,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, massa membawa lima tuntutan utama. Pertama, meminta Wali Kota Sukabumi hadir langsung menemui massa untuk menggelar dialog dan debat terbuka. Kedua, menuntut permohonan maaf secara langsung kepada seluruh Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi terkait pernyataan yang dinilai menyebut RT dan RW tidak memiliki legalitas atau “ilegal”  Ketiga, meminta Wali Kota tidak lagi melibatkan Forum Komunikasi Diniyah dan Badan (FKDB) maupun Yayasan Pendidikan tertentu dalam aspek yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

Keempat, mendesak pemerintah kota membuat dan menandatangani surat pernyataan kesanggupan memenuhi tuntutan massa serta mempublikasikannya kepada masyarakat melalui berbagai media. Selain itu, massa juga kembali menegaskan tuntutan lama yang sebelumnya telah disampaikan saat audiensi.

Di antaranya keberlanjutan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW), realisasi dana abadi, pelibatan lembaga kemasyarakatan kelurahan dalam pengelolaan dana kelurahan, serta kepastian pembayaran insentif RT dan RW secara tepat waktu.

Levi menegaskan, gejolak di kalangan RT dan RW semakin menguat setelah muncul pernyataan wali kota yang dianggap menyebut RT dan RW tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pernyataan tersebut dinilai telah melukai perasaan para pengurus RT dan RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Karena itu kami datang bersama seluruh elemen masyarakat. Kami meminta wali kota menerima tuntutan kami dan menyampaikan permohonan maaf kepada RT dan RW yang merasa tersakiti oleh pernyataan tersebut,” kata Levi.

Aksi yang berlangsung di depan Balai Kota Sukabumi itu mendapat pengawalan aparat keamanan.

Exit mobile version