KABARINDAH.COM, Sukabumi—Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan yang menyoroti kualitas pelayanan, transparansi pengelolaan dana, hingga dugaan praktik percaloan dalam proses klaim.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon mengatakan, pihaknya prihatin terhadap menurunnya kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi dalam beberapa bulan terakhir. Menurut dia, berbagai keluhan diterima dari anggota yang mengaku kesulitan saat mengurus klaim hak jaminan sosial.
“BPJS Ketenagakerjaan mengelola dana amanat yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja, bukan dari APBN. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara aman, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh peserta,” ujar Popon. Ia mengungkapkan, peserta kerap mengeluhkan proses pelayanan yang dinilai berbelit-belit. Buruh disebut harus bolak-balik ke kantor BPJS karena persyaratan yang berubah-ubah, penjelasan dari petugas yang tidak seragam, hingga proses yang tidak memberikan kepastian.
Kondisi tersebut, lanjut Popon, membuat pekerja harus meninggalkan pekerjaan, mengeluarkan biaya transportasi tambahan, bahkan kehilangan penghasilan hanya untuk mengurus pencairan haknya. Karena itu, FSP TSK SPSI mendesak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan program lainnya.
Selain pelayanan, massa aksi juga menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT. Menurut mereka, dana JHT merupakan tabungan yang berasal dari iuran pekerja selama masih aktif bekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai potongan pajak saat dicairkan.
Dalam orasinya, FSP TSK SPSI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terbuka mengenai keamanan dana peserta. Popon menyebut dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp 912 triliun dan sebagian ditempatkan pada instrumen investasi, termasuk saham.
Menurut Popon, penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa bulan terakhir memunculkan kekhawatiran di kalangan buruh mengenai keamanan dana jaminan sosial yang mereka setorkan. “Buruh berhak mengetahui apakah dana yang mereka titipkan tetap aman. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di kalangan peserta,” katanya.
Massa juga menyoroti kasus dugaan penyalahgunaan dana BPJS Ketenagakerjaan yang pernah melibatkan oknum pegawai, serta beredarnya informasi mengenai dugaan pencairan JHT oleh pihak yang bukan peserta. Mereka meminta BPJS memperkuat pengawasan internal agar kasus serupa tidak terulang.
Selain itu, FSP TSK SPSI meminta praktik percaloan dalam pengurusan klaim diberantas. Menurut mereka, keberadaan calo muncul karena peserta menganggap pelayanan resmi masih rumit dan memakan waktu. Menutup tuntutannya, FSP TSK SPSI menegaskan dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana amanat milik pekerja yang wajib dikelola secara akuntabel.
Mereka meminta setiap penyalahgunaan dana diproses secara hukum dan seluruh kerugian dikembalikan ke program jaminan sosial demi melindungi hak para pekerja.
