KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menggencarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan data kependudukan. Terbaru, perjanjian kerjasama dilakukan Disdukcapil dengan Kecamatan Warudoyong pada akhir Oktober 2025.
Sebelumnya, kerjasama serupa dilakukan Disdukcapil Kota Sukabumi dengan Kecamatan Gunungpuyuh pada awal Oktober 2025. Sementara pada akhir September 2025 kerjasama dilakukan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Sukabumi.
” Kerja sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran kecamatan dan Disdukcapil dalam pelayanan kepada warga,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Tejo Condro Nugroho, Jumat (7/11/2025). Hal ini dalam rangka verifikasi dan validasi data pemohon layanan lingkup tugas Kecamatan Warudoyong melalui pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Disdukcapil Kota Sukabumi juga kata Tejo, membuka pelayanan Aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) bagi Karyawan/ti se-Kecamatan Warudoyong. Aplikasi IKD ini bertujuan untuk mendukung Transformasi Digital Nasional, dan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan akses layanan Administrasi Kependudukan.
” Kolaborasi ini diciptakan agar proses pelayanan publik yang dilakukan oleh Bakesbangpol menjadi lebih efektif, tepat sasaran, dan berbasis data yang valid,” ungkap Tejo. Dengan adanya akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dukcapil, dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pemohon secara lebih akurat dan efisien. Riga Nurul Iman
