KABARINDAH.COM, Sukabumi–Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) ditetapkan pada 27 Desember 2023 lalu mulai berlaku di 2024. Dalam ketentuan ini salah satunya disebutkan penyesuaian tarif puskesmas yang hanya berlaku bagi pasien berobat tunai/non peserta JKN atau BPJS Kesehatan.
” Penerapannya merujuk Pasal 94 dan Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah, Ahad (4/2/2024). Ketentuan tersebut mengamanatkan seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di daerah serta peraturan pelaksanaannya harus telah ditetapkan paling lama 2 tahun sejak berlaku atau pada 5 Januari 2024.
Menurut Reni, Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) menghimpun berbagai aturan pajak dan retribusi daerah yang sebelumnya diatur dalam sepuluh Perda dan kini disatukan dalam satu Perda. Dalam muatan Perda tersebut, terdapat tarif pelayanan retribusi Puskesmas sebesar Rp 15.000 yang merupakan objek retribusi Jasa Umum pelayanan kesehatan sebagai jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah.
” Dengan tujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” ungkap Reni. Khususnya untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan Puskesmas di Kota Sukabumi
Melalui Perda ini lanjut Reni, tarif baru retribusi Puskesmas merupakan bentuk peninjauan kembali yang baru dilakukan setelah 12 tahun yang lalu (Perda Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2012). ” Namun perlu dicatat bahwa tarif tersebut hanya dikenakan bagi pasien berobat tunai/non peserta JKN atau BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Besaran tarif tersebut kata Reni, terhitung terjangkau jika dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan sejenis yang diselenggarakan pihak swasta karena mendapat subsidi dari Pemerintah. Dilaksanakannya penyesuaian tarif retribusi Puskesmas bagi pasien non peserta JKN/ BPJS Kesehatan juga sejalan dengan Kota Sukabumi yang telah mendapatkan predikat Universal Health Coverage (UHC) sejak tahun 2022.
” Yang artinya jumlah kepesertaan penduduk Kota Sukabumi sudah mencapai di atas 95 persen dalam program JKN/BPJS Kesehatan,” tutur Reni. Adapun kondisi UHC Kota Sukabumi per 31 Desember 2023 telah mencapai 100 persen penduduk di Kota Sukabumi sudah memiliki jaminan kesehatan sehingga bagi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak perlu membayar retribusi untuk berobat ke Puskesmas.