Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Dosen UIN Bandung Berharap Jangan Sampai Merugikan Anak Didik

KABARINDAH.COM-Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat, AS Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.

Penetapan ini pun mendapat tanggapan dari Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Uwes Fatoni.

Menurut Uwes, penetapan Panji Gumilang tentang penistaan agama ini sudah masuk dalam ranah hukum, sehingga dia meyakini aparat kepolisian akan menangani kasus ini dengan sebaik mungkin

Tentu, kami berharap dengan proses hukum ini akan menghentikan produksi pemikiran kontroversial Panji Gumilang yang sering menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya, Rabu (2/8/2023).

Sebagai tokoh masyarakat yang memimpin lembaga pendidikan Al Zaytun, Uwes berharap Panji Gumilang ini bisa menahan diri dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Bila dinyatakan bersalah, ya harus siap mengakui dan bertaubat,” katanya.

Tentu, dengan penetapan Panji Gumilang ini kegiatan pendidikan di Madrasah dan pesantren Al Zaytun harus terus berjalan, jangan sampai proses hukum ini merugikan anak didik, serta tentu dengan pengawasan dari Kementerian Agama,” ucap Uwes.

Exit mobile version