KABARINDAH.COM, Bandung — Pengelolaan informasi hukum di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dokumen dan regulasi.
Namun, juga menyangkut bagaimana informasi tersebut dikelola secara sistematis, akurat, mudah diakses, dan terus diperbarui.
Komitmen tersebut ditunjukkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung melalui capaian kategori AA dengan nilai 95 dalam E-Report JDIH 2025.
Penghargaan tersebut menjadi indikator positif atas kinerja UIN Bandung sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Capaian ini sekaligus memperlihatkan adanya peningkatan kualitas tata kelola informasi hukum dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam E-Report JDIH 2024, UIN Bandung memperoleh nilai 84 dan masuk kriteria Eka Acalapati.
Setahun kemudian, nilai tersebut meningkat menjadi 95 dan mengantarkan JDIH UIN Bandung meraih kategori AA pada E-Report JDIH 2025.
Peningkatan tersebut tidak terlepas dari upaya universitas dalam mengelola dokumen dan produk hukum melalui situs web secara lebih terstruktur.
Informasi hukum disediakan agar dapat diakses dengan cepat, mudah ditemukan, serta diperbarui secara berkala sesuai kebutuhan sivitas akademika dan masyarakat.
Ketua JDIH UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dewi Mayaningsih menjelaskan bahwa E-Report JDIH 2025 menjadi salah satu instrumen penting untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan informasi hukum.
Menurut Dewi, penilaian tersebut tidak hanya melihat ada atau tidaknya dokumen hukum, tetapi juga mengukur tata kelola secara lebih komprehensif.
“Penilaian E-Report mencakup aspek kelembagaan, pengelolaan konten dan metadata produk hukum, pemanfaatan teknologi informasi, serta keberlanjutan pembaruan data,” tegasnya, Kamis (6/8/2026).
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Bandung tersebut menambahkan, E-Report berfungsi memastikan pengelolaan informasi hukum berjalan konsisten sekaligus terintegrasi dengan sistem JDIH Nasional.
“E-Report tidak hanya menilai kelengkapan dokumen hukum, tetapi juga konsistensi pengelolaan, kualitas layanan informasi, serta keterpaduan sistem dengan JDIH Nasional,” jelasnya.
Bukan Sekadar Administrasi
Bagi UIN Bandung, pencapaian kategori AA memiliki makna lebih luas daripada sekadar keberhasilan administratif.
Pengelolaan JDIH menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola perguruan tinggi yang transparan, berbasis regulasi, dan mampu memberikan layanan informasi publik secara berkualitas.
Keberadaan informasi hukum yang mudah diakses juga memberikan manfaat bagi berbagai kelompok.
Mulai dari sivitas akademika, tenaga kependidikan, peneliti, media, hingga masyarakat yang membutuhkan rujukan terhadap regulasi dan produk hukum universitas.
Oleh karena itu, capaian tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi JDIH UIN Bandung untuk menjaga konsistensi pembaruan informasi.
Perkembangan teknologi digital menuntut lembaga pendidikan tinggi tidak hanya menyimpan dokumen hukum.
Namun, juga memastikan informasi tersebut relevan, akurat, terintegrasi, dan mudah digunakan.
Dewi menyampaikan apresiasi atas dukungan pimpinan UIN Bandung dalam pengembangan layanan JDIH, termasuk pembaruan situs web dan koordinasi pengadaan dokumen hukum.
“Alhamdulillah, capaian prestasi ini diharapkan semakin memacu kami dalam mengembangkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Mudah-mudahan prestasi ini dapat berkontribusi aktif dalam penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Rektor, para Wakil Rektor, Kepala Biro, para Dekan dan Wakil Dekan, khususnya Fakultas Syariah dan Hukum, atas dukungan, arahan, dan bimbingan dalam pengembangan JDIH UIN Bandung.
Perkuat Ekosistem Informasi Hukum
JDIHN merupakan jaringan pendayagunaan dokumen dan informasi hukum yang diselenggarakan secara terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sistem ini memiliki peran penting dalam memastikan berbagai dokumen hukum dapat dihimpun, dikelola, serta disebarluaskan secara efektif kepada masyarakat.
Dalam konteks perguruan tinggi, keberadaan JDIH juga dapat memperkuat budaya sadar regulasi.
Sivitas akademika tidak hanya membutuhkan akses terhadap ilmu pengetahuan.
Namun, juga informasi hukum yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tata kelola kelembagaan.
Dengan raihan kategori AA dan nilai 95, JDIH UIN Bandung memiliki modal penting untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Capaian tersebut diharapkan menjadi pijakan untuk membangun sistem dokumentasi hukum yang semakin terbuka, adaptif terhadap teknologi, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna.
Pada akhirnya, penguatan JDIH bukan sekadar mengejar capaian penilaian, melainkan bagian dari upaya menghadirkan tata kelola perguruan tinggi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dari ruang digital, UIN Bandung menunjukkan bahwa pengelolaan informasi hukum dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun layanan pendidikan tinggi yang semakin terpercaya.***
