KABARINDAH.COM, Sukabumi–Penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin terus digencarkan di Kota Sukabumi. Pada Jumat (9/5/2025), penertiban dilakukan di dua titik strategis, yaitu di depan Bundaran Kimia Farma dan di depan Toserba Tiara, Kota Sukabumi.
Aksi ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, mewakili Wali Kota Sukabumi. Dalam kegiatan tersebut wakil wali kota Bobby didampingi oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Ayi Jamiat.
” Pelaku usaha reklame dan masyarakat yang ingin memasang iklan reklame di wilayah Kota Sukabumi diharapkan untuk terlebih dahulu mengurus perizinan secara lengkap,” ujar Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Perizinan tersebut meliputi izin sewa lahan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB, izin tayang, serta kewajiban membayar retribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini kata Bobby, diambil agar tidak ada lagi penutupan papan reklame secara paksa di kemudian hari. Kepatuhan terhadap perizinan tidak hanya mendukung ketertiban, tapi juga berdampak langsung terhadap pembangunan kota.
Bobby menambahkan hasil dari retribusi pajak reklame akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan, penerangan jalan umum, dan fasilitas publik lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat menambahkan, penertiban papan reklame ilegal ini mengacu pada Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah memberikan masa toleransi selama 30 hari kepada pemilik tiang reklame yang ditutup untuk melakukan koordinasi dan mengurus perizinan ke dinas terkait.
“ Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada koordinasi, maka tiang reklame akan menjadi milik pemerintah daerah. Bahkan, untuk papan reklame yang tidak sesuai dengan titik pembangunan yang telah ditentukan, akan kami robohkan,” ungkap Ayi. Penertiban ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya Pemkot Sukabumi dalam menciptakan tata kota yang tertib dan estetis.
Pemkot berharap para pelaku usaha dapat lebih peduli terhadap aturan. Sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak dan retribusi.