KABARINDAH.COM, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengkonfirmasi bahwa sekolah tatap muka sudah dapat dilaksanakan di jenjang PAUD sampai SMA.
Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah serta Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
“Acuan kita adalah SKB 4 Menteri yang diterbitkan tanggal 30 Maret 2021 yang tidak membatasi jenjang sekolah dalam membuka PTM,” ungkap Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri.
Dirinya menambahkan bahwa hal ini juga dipertegas dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pembelajaran tatap muka terbatas. “Inmendagri yang menyebutkan bahwa mengizinkan PAUD maksimal 33%, SDLB/ MILB/ SMPLB/ SMALB bahkan sampai 100% di wilayah level 1, 2, dan 3….jadi jelas semua umur,” kata Jumeri.
Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beberapa waktu lalu juga telah memberi pernyataan terkait sekolah tatap muka di masa perpanjangan PPKM level 4.
Nadiem meminta setiap satuan pendidikan untuk memperhatikan zona penularan dan total kasus COVID-19 di wilayah masing-masing. Sekolah yang berada di zona PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan syarat mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah.
“Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ),” imbuh Nadiem.
Dirinya turut memaparkan bahwa keputusan akhir untuk memilih belajar tatap muka maupun belajar jarak jauh, ada di tangan orang tua siswa. Keputusan kapan dimulainya sekolah tatap muka juga melibatkan partisipasi dari orang tua.
Selama melaksanakan sekolah tatap muka, kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50 persen untuk tiap ruang kelas. Setiap kelas juga wajib melakukan rotasi dan mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” tegasnya.