KABARINDAH.COM, Sukabumi–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui Komisi I terus bergerak cepat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah. Saat ini, Komisi I tengah melakukan pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Langkah strategis ini diambil guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, transparan, dan berkepastian hukum di Kota Sukabumi. Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Ahmad Faridnmengungkapkan, keberadaan regulasi ini sangat krusial untuk memberikan daya tarik ekstra bagi para pemodal, baik skala lokal maupun nasional.
“Komisi I DPRD Kota Sukabumi tengah menggodok Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi guna menciptakan iklim usaha yang kondusif,” ujar Ahmad Farid. Langkah ini diambil untuk menarik minat investor, membuka lapangan kerja baru bagi warga lokal, dan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, pembentukan payung hukum ini tidak lepas dari momentum penting pembangunan infrastruktur konektivitas regional yang saat ini sedang berlangsung. Kesiapan aturan di tingkat daerah dinilai harus berjalan seiring dengan terbukanya aksesibilitas transportasi.
“Regulasi ini disiapkan secara khusus untuk menangkap peluang emas atas segera beroperasinya Gerbang Tol Bocimi Seksi 3 (Cibadak–Sukabumi Barat/Cibolangkaler),” ungkap Farid. Dengan hadirnya Raperda ini, DPRD Kota Sukabumi berharap Kota Sukabumi tidak hanya menjadi perlintasan.
Tetapi mampu menjadi destinasi utama investasi di sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri kreatif seiring dengan makin dekatnya akses jalan tol menuju pusat kota.
