Kasus Pengaduan Lingkungan Hidup Naik, DLH Kota Sukabumi Gencarkan Sosialisasi Penegakan Hukum

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Pemkot Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus menggencarkan upaya penegakan hukum terkait penaatan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup. Sebab, tren kasus pengaduan lingkungan hidup tiap tahunnya mengalami kenaikan.

Hal ini mengemuka dalam kegiatan penerapan penegakan hukum lingkungan pada usaha dan atau kegiatan  di Kota Sukabumi yang digagas DLH Kota Sukabumi di Hotel Horison, Kamis (25/7/2024). ” Pengawasan lingkungan hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggungjawab usaha dan atau kegiatan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan,” ujar Sekretaris DLH Kota Sukabumi Susiana.

Langkah tersebut demi penegakan hukum pada pelaku usaha dan atau kegiatan. Dengan tujuan untuk untuk meminimalisir pengaduan lingkungan hidup yang dilaporkan ke DLH.

” Jumlah pengaduan lingkungan hidup melalui aplikasi sosmed, telpon dan datanh ke DLH tercatat terus mengalami kenaikan,” ungkap Susiana. Pada 2022 ada sebanyak 19 pengaduna dengan 8 terbukti melakukan lencemaran atau kerusakan dan 2023 ada 20 pengaduan dengan 14 terbukti.

Maksud kegiatan ini terang Susiana, peseerta mengetahui dan memahami penerapan hukum lingkungan yang berlaku. Khususnya pengetahuan pengaduan dan penaatan hukum lingkungan pada pelaku usaha serta  menumbuhkan kesadaran dan memotivasi pentingnya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tanggunggjawab perlindungan dan pengelolaannya.

DLH lanjut Susiana mengapresiasi pelaku usaha yang memberikan laporan secara rutin 6 bulan sekali. Sehingga membantu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH), DLH Kota Sukabumi, Rizan Junistiar menambahkan, pengaduan terkait pencemaran dari 2022 hingga 2023 rata-rata 19 hingga 20. Dari total itu sekitar 14 tidak terbukti dan 6 terbukti yanh diberikan sanksi administratif dan pembinan serta monitoring.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan apresiasi kepada pelaku usaha atau kegiatan yang rutin melaporkan perlindungan dan pengelolaan lingkungannya. ” Ketaatan pada lingkungan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Setiap pelaku usaha lanjut Kusmana, melakukan kegiatan berkewajiban menjaga keberlangsungan lingkungan hidup.

Exit mobile version