KABARINDAH.COM, Sukabumi–Polres Sukabumi menetapkan ibu tiri dari NS (13 tahun) yakni TR (47) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Terhadap tersangka dikenalan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diketahui, TR sebelumnya diduga melakukan penganiayaan kepada anak tirinya NS, sebelum akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (19/2/2026) lalu. Kapolres Sukabumi, AKBP Samian kepada wartawan menerangkan, TR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap NS.
“Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan, Satreskrim sudah menetapkan tersangka saudari TR yang merupakan ibu tiri, terhadap TR sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik atau psikis,” kata Samian, Rabu (25/2/2026).
Polisi terang Samian, masih mendalami motif TR dalam melakukan kekerasan. Namun, diduga sebagai orangtua TR berdalih untuk mendidik anak.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Samian, TR melakukan penganiayaan terhadap NS pada tahun 2024 lalu. Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan dari ayah NS mengenai penganiayaan yang dilakukan TR terhadap anaknya, namun hal itu diselesaikan secara mediasi.
“Penganiayaan yang diberikan oleh korban anak NS ini sudah terjadi beberapa tahun lalu, seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah terjadi laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian itu akan di dalami lagi,” cetus Samian. Dan pada 2023 juga dilaporkan hal serupa.
Terkait penyebab kematian NS, Samian menuturkan, polisi masih menunggu hasil laboratorium dari sampel korban yang telah diambil saat autopsi pada Jumat (20/2/2026). “Kami sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi, kita masih menunggu karena memang untuk pengecekan laboratorium itu butuh waktu, sehingga kita sama-sama menunggu, sabar,” imbuhnya.
Samian menerangkan, pihaknya juga masih mendalami apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut atau tidak. Diberitakan sebelumnya, NS bocah di Kecamatan Jampang kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dengan penuh luka disekujur tubuhnya.
Dari vidio viral yang beredar, korban diduga mendapatkan tindakan penganiayaan dari ibu tirinya. Hasil autopsi yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) menunjukkan bahwa pada korban terdapat luka bakar di sekujur tubuh, lengan, kaki, paha, tangan serta punggung.
Selain itu luka pada korban juga terdapat juga di area bibir dan hidung, yang diduga karena luka bakar. Dari luka tersebut, dokter forensik belum bisa memastikan apakah hal itu terjadi karena penganiayaan atau bukan, namun ada dugaan terkena panas yang kemudian menyebabkan luka bakar.
