KABARINDAH.COM, Sukabumi— DPRD Kota Sukabumi mulai membahas naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidik. Regulasi tersebut dinilai mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan komprehensif bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.
Anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani menerangkan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting dalam memperkuat posisi dan keamanan guru di lingkungan pendidikan. “Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan sangat penting karena memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurut Danny, terdapat sejumlah urgensi yang melatarbelakangi pembahasan Raperda tersebut. Salah satunya adalah perlindungan terhadap guru dari berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi, baik yang dilakukan oleh siswa, orang tua, maupun pihak lain.
Danny menjelaskan, regulasi ini diharapkan mampu melindungi guru dari tindakan kekerasan, tekanan, hingga perlakuan tidak adil yang dapat mengganggu profesionalitas mereka sebagai pendidik. Selain aspek perlindungan, Raperda ini juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dengan adanya jaminan keamanan dan kepastian hukum, guru dinilai dapat lebih fokus menjalankan perannya dalam proses belajar mengajar tanpa rasa khawatir terhadap keselamatan dan keamanan pribadi.
Tak hanya itu, Raperda tersebut juga memuat pengaturan mengenai kesejahteraan guru. Hal ini mencakup hak atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.
“Perda ini juga mengatur tentang kesejahteraan guru, termasuk hak-hak mereka atas kekayaan intelektual, keselamatan kerja, dan kesehatan,” ungkap legislator dari Fraksi PKS itu.
Danny menambahkan, regulasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga sekolah—baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.
Secara substansial, ia menilai Perda tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Pendidikan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan martabat guru di daerah.
