KABARINDAH.COM, Jakarta–Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia, Rini Widyantini, pada Rabu (24/12/2025) di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta. Pertemuan tersebut membahas secara khusus tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49 persen pada tahun 2026.
” Kondisi tersebut perlu ditata ulang agar belanja pegawai dapat diturunkan hingga 30 persen sesuai ketentuan,” ujar Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. Sehingga anggaran daerah mampu menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi.
Upaya penurunan belanja pegawai lanjut Ayep, merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemkot Sukabumi. Ia menyampaikan dari pertemuan tersebut, Pemkot Sukabumi memperoleh banyak masukan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 sementara dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua TKPP Kota Sukabumi H. Ubaydillah.
Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi. Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat.
Taufik menambahkan, evaluasi kinerja akan menjadi instrumen penting dalam penataan kepegawaian ke depan. Pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara bagi pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
