DPRD Kota Sukabumi Keluarkan Rekomendasi ke Wali Kota, Kerjasama Wakaf Dana Abadi Dicabut dan TKPP Dievaluasi

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menyerahkan rekomendasi DPRD terkait wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) kepada Wali Kota Sukabumi pada Rabu (24/12/2025). Dalam rekomendasinya DPRD meminta Wali Kota Sukabumi untuk melakukan pembatalan/pencabutan kesepakatan bersama antara Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi.

Sementara untuk TKPP, DPRD Kota Sukabumi meminta Pemda segera mengevaluasi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 188.45/196-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan TKPP dengan alasan dasar hukum pembentukannya lemah. Hal itu terungkap dari keterangan pers yang disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Wakil Ketua I DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari dan Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi<span;> Feri Sri Astrina pada Rabu.

Di momen itu dilakukan juga penyerahan rekomendasi DPRD Kota Sukabumi terkait Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) kepada Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara. Nantinya surat rekomendasi akan disampaikan kepada Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki.

” Siaran pres atau konferensi pers untuk menyampaikan secara terbuka kepada publik yakni hasil rekomendasi DPRD atas sejumlah kebijakan wali Kota Sukabumi yang cukup menjadi perhatian publik selama ini, yakni wakaf dan TKPP,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda. Ia menerangkan dua panitia kerja (Panja) yang pernah dibentuk oleh gabungan pimpinan fraksi dan pimpinan AKD sudah dibubarkan beberapa pekan lalu.

Selanjutnya kata Wawan, pada forum rapat pimpinan fraksi dan pimpinan AKD (Alat Kelengkapan DPRD-red) menyepakati untuk memberikan rekomendasi DPRD yang disusun berdasarkan ringkasan eksekutif laporan panja. Rekomendasi ini merupakan hasil kerja DPRD melalui panja yang telah  melakukan kajian mendalam, memanggil berbagai pihak terkait, serta menelaah aspek hukum, tata kelola pemerintahan, dan kepentingan publik.

” Rekomendasi DPRD bukan untuk  menghambat jalannya pemerintahan, melainkan sebagai bentuk koreksi, penguatan, dan peneguhan prinsip good governance, agar setiap kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” ungkap Wawan. Berharap penyampaian rekomendasi  ini dapat dikawal secara proporsional, berimbang, dan edukatif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak  menimbulkan kesalahpahaman.

Wawan merinci rekomendasi DPRD atas kebijakan wali kota mengenai wakaf yakni program wakaf uang adalah perbuatan hukum dalam islam yaitu menahan harta benda milik seseorang [wakif] untuk diserahkan manfaatnya bagi kepentingan umum/sosial keagamaan secara terus menerus dimana hukumnya adalah
bersifat jawaz. Sehingga DPRD Kota Sukabumi mendukung  program wakaf uang selama pelaksanaannya dilakukan secara professional dan tidak ada konflik kepentingan.

” Dari hasil pembahasan dan kajian panitia kerja wakaf, DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pemda dalam hal ini wali kota melakukan pembatalan/pencabutan terkait kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi,” kata Wawan. Kerjsama itu dengan nomor PU.01.03/04/I/8/PEM/TKKSD/2025 DAN NOMOR : 054/K.B/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

Menurut Wawan, Perjanjian kerja sama (PKS) dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa tentang Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi dengan nomor : PU.01.03/05/I/8/PEM/TKKSD/2025 DAN NOMOR : 055/PKS/YPPDB/III/2025 tertanggal 27 maret 2025. Sehingga rekomendasi ini dengan melakukan penghentian seluruh kegiatan, program, dan aktivitas yang merupakan turunan dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama tersebut.

Dikarenakan putusnya perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan YPPDB lanjut Wawan, maka dana wakaf uang yang telah terhimpun harus tetap utuh dan tidak mengalami pengurangan dalam bentuk apapun. Selanjutnya dana yang sudah terkumpul  oleh pihak YPPDB harus dialihkan kepada BWI atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan regulasi yang sudah dibuat/ditetapkan.

” DPRD Kota Sukabumi mendorong pemerintah daerah untuk mempersiapkan badan wakaf indonesia kota sukabumi sebagai penyelenggara wakaf/nazir,” cetus Wawan. DPRD Kota Sukabumi menilai bahwa program wakaf uang tidak boleh dilaksanakan tanpa dasar regulasi yang sah, dan apabila  kelak dijalankan, tidak diperkenankan memberikan hak istimewa kepada satu lembaga nazir tertentu, melainkan harus melibatkan seluruh nazir wakaf di bawah koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Terkait rekomendasi DPRD Kota Sukabumi mengenai Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan dan Rangkap Jabatan ada sejumlah rekomendasi.

1. DPRD Kota Sukabumi meminta Pemerintah Daerah segera mengevaluasi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor :
188.45/196-BAPPEDA/2025 tentang Pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dengan alasan
dasar hukum pembentukannya lemah. Proses evaluasi harus diawali dengan penerbitan Peraturan Walikota yang mengatur secara rinci kedudukan, tugas, dan wewenang TKPP agar dalam pelaksanaannya tidak tumpang tindih dengan kewenangan organisasi perangkat daerah yang sudah berjalan di lingkungan Pemda Kota Sukabumi.

2. DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pencabutan dan segera merevisi Keputusan Walikota Sukabumi Nomor : 188.45/57-
RSUD/2025 tanggal 3 Maret 2025 tentang Susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi dikarenakan
adanya potensi pelanggaran Maladministrasi terhadap Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dugaan pelanggaran ini terkait pengangkatan Ketua Dewan Pengawas atas nama H Ubaydillah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan usia.

3. DPRD Kota Sukabumi merekomendasikan pihak Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi segera melakukan evaluasi dan langkah –
langkah yang diperlukan secara mendalam dalam rangka penyelamatan keuangan daerah.

Terkait adanya dugaan maladministrasi, rangkap jabatan dan penggunaan dana APBD untuk honorarium Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP), Dewan Pengawas UOBK RSUD Syamsudin, Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirta Bumi Wibawa,
serta Staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi

” DPRD Kota Sukabumi meminta kepada Walikota Sukabumi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku agar Sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif tetap terjaga dengan baik,” ungkap Wawan. DPRD Kota Sukabumi bekerja secara profesional dan akan terus mengawasi dan memberikan saran serta masukan yang bersifat
konstruktif sebagai bagian dari mekansisme chek and balance dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

DPRD Kota Sukabumi sambung Wawan, berharap kedua rekomendasi mengenai Wakaf dan TKPP ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan persoalan pada
tahap pengawasan awal. Sebelum DPRD mempertimbangkan penggunaan instrumen pengawasan lanjutan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.

Terakhir kata Wawan, DPRD Kota Sukabumi tetap berkomitmen tetap menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah daerah. Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Exit mobile version