KABARINDAH.COM – Bendera merah putih merupakan lambang negara Republik Indonesia yang memilki makna dan sejarah tersendiri bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Jelang peringatan HUT RI Ke-77 yang jatuh pada 17 Agustus 2022, banyak masyarakat yang berbondong-bondong memasang bendera merah putih baik itu di instansi, sekolah, dan tempat-tempat lain.
Namun, karena berartinya lambang negara Republik Indonesia ini, Ada beberapa kaidah serta aturan yang perlu di taati dalam pemasangan bendera merah putih sebagai lambang negara Republik Indonesia.
Berikut tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Aturan pemasangan bendera merah putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah putih.
Berikut ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Selain itu, ada pula larangan agar tidak dilakukan pada bendera merah putih yang termaktub dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Berikut larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
3. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
4. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Pengibaran bendera merah putih dapat dilakukan di beberapa tempat, antara lain:
1. Warga negara yang menguasai hal penggunaan rumah.
2. Gedung atau kantor.
3. Satuan pendidikan.
4. Transportasi umum.
5. Transportasi pribadi.
6. Kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Demikian tatacara, panduan, dan pedoman pemasangan bendera merah putih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia.