Apresiaisi Aspirasi Kritis Mahasiswa IMM Sukabumi, Sekban BKPSDM Komitmen Sesuai Aturan

KABARINDAH.COM, Sukabumi–Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengapresiasi aspirasi yang disampaikan  Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor BKPSDM dan Plaza Balaikota, Jumat (8/8/2025). Sebab, ia menilai apa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari kontrol dan pengawasan terhadap proses pengisian posisi-posisi jabatan di pemerintahan oleh ASN maupun pimpinan di Badan  Usaha Milik Daerah (BUMD).

‎” Terimakasih kepada teman-teman IMM atas saran masukannya. Di sini perlu saya sampaikan informasi tentang ruang lingkup dan domain tugas BKPSDM,” ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025). Sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, BKPSDM bertugas untuk melakukan manajemen pegawai ASN.

‎BKPSDM terang Taufik berkomitmen menjalankan manajemen pegawai ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. T<span;>ermasuk di dalamnya seleksi pengisian jabatan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, serta Jabatan Fungsional.

‎”BKPSDM mengelola pegawai ASN tidak berdiri sendiri, tetapi dilakukan asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara. Setiap langkah pengisian jabatan akan selalu diawasi dan tentu mendapatkan rekomendasi dari BKN,” ujar Taufik. Dalam proses seleksi jabatan ASN, khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang diikuti oleh para ASN, sebagaimana ketentuan dan aturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, serta PP Nomor 11 Tahun 2017.

BKPSDM kata Taufik, melakukan proses seleksi secara terbuka dan dipersilahkan kepada segenap stakeholders untuk sama-sama melakukan kontrol terhadap proses seleksi yang diikuti pegawai ASN. Berdasarkan Undang-undang, wali kota diberikan delegasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pegawai ASN.

” Prosesnya dilakukan oleh BKPSDM, beliau menginstruksikan menjalankan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” cetus Taufik. Intinya, wali kota memberikan arahan dan petunjuk pada agar mengikuti petunjuk dan proses asesmen dari BKN, keluarkan produk hukum kepegawaian yang valid, memenuhi syarat, dan sesuai aturan. Riga Nurul Iman

Exit mobile version