Oleh : Abdul Kohar (Anggota DPRD Kota Sukabumi)
Pendidikan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia tumbuh dalam ekosistem yang ditopang oleh regulasi, nilai sosial, serta keberanian moral para pendidiknya. Dalam konteks itu, guru dan tenaga kependidikan bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan aktor utama dalam membentuk peradaban.
Namun realitas yang kita hadapi hari ini menunjukkan adanya paradoks. Di satu sisi, kita menuntut guru untuk profesional, inovatif, dan tegas dalam membentuk karakter peserta didik. Di sisi lain, tidak sedikit guru yang bekerja dalam kekhawatiran—khawatir dilaporkan ketika mendisiplinkan, cemas menghadapi tekanan sosial, atau merasa belum memiliki kepastian perlindungan hukum yang memadai.
Situasi ini tentu tidak boleh dibiarkan.
Pendidikan dan Kepastian Hukum
Konstitusi dan berbagai regulasi nasional telah menegaskan pentingnya perlindungan bagi pendidik. Namun pada tataran implementasi daerah, dibutuhkan instrumen hukum yang lebih operasional dan kontekstual. Di sinilah urgensi kehadiran Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan di Kota Sukabumi.
Raperda ini bukan sekadar produk administratif. Ia adalah pernyataan politik kebijakan bahwa negara—melalui pemerintah daerah—hadir untuk memastikan guru dapat menjalankan tugas profesionalnya tanpa rasa takut.
Perlindungan yang diatur mencakup empat dimensi penting:
1. Perlindungan hukum, termasuk pendampingan ketika guru menghadapi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
2. Perlindungan profesi, dari tindakan sewenang-wenang seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak adil atau pelecehan terhadap martabat profesi.
3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, agar lingkungan pendidikan menjadi ruang yang aman.
4. Perlindungan hak kekayaan intelektual, sebagai bentuk penghargaan atas karya dan inovasi guru.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa perlindungan guru tidak dapat dipahami secara sempit, melainkan harus komprehensif dan sistemik.
Guru sebagai Penjaga Peradaban
Secara sosiologis, guru memiliki posisi strategis dalam reproduksi nilai dan pembentukan karakter generasi. Ketika guru kehilangan rasa aman, maka proses internalisasi nilai juga akan terganggu. Pendidikan yang seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter bisa berubah menjadi sekadar transfer pengetahuan yang kering makna.
Karena itu, perlindungan terhadap guru sejatinya adalah investasi jangka panjang. Ia bukan semata pembelaan terhadap individu, tetapi upaya menjaga kualitas peradaban kota.
Komisi III DPRD Kota Sukabumi memandang bahwa pendidikan yang bermutu mensyaratkan adanya kepastian hukum dan dukungan institusional yang kuat. Guru tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri ketika menghadapi persoalan yang muncul dalam dinamika pendidikan.
Dari Regulasi ke Implementasi
Tantangan terbesar dari setiap regulasi adalah implementasi. Oleh sebab itu, Raperda ini juga menegaskan pentingnya:
– Penyusunan rencana strategis perlindungan guru oleh Pemerintah Daerah
– Peran aktif Dinas Pendidikan dalam advokasi nonlitigasi
– Keterlibatan organisasi profesi dan masyarakat
– Penyediaan sumber daya dan mekanisme pengaduan yang jelas
Perlindungan guru harus menjadi gerakan kolektif, bukan sekadar norma tertulis.
Penutup: Komitmen Moral Sebuah Kota
Kota yang beradab adalah kota yang memuliakan pendidiknya. Jika kita menginginkan generasi Sukabumi yang unggul, berkarakter, dan kompetitif, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan guru merasa aman, dihormati, dan dihargai.
Melalui inisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan, kita sedang menegaskan satu hal sederhana namun fundamental: bahwa masa depan pendidikan tidak boleh dibangun di atas rasa takut.
Ia harus dibangun di atas rasa aman, kepastian hukum, dan martabat profesi.
