KABARINDAH.com, Jakarta – Razia penerapan protokol kesehatan (prokes) di DKI Jakarta terus digencarkan. Sanksi tegas berupa denda hingga pemberhentian sementara diberikan kepada tempat usaha yang membandel soal penerapan prokes.
“Laporan harian pada 10 Oktober 2021 pukul 18.00 WIB, operasional delapan restoran/rumah makan/warung makan/kafe diberhentikan sementara,” tulis data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Senin (11/10/2021).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menindak beragam pelanggaran. Seperti pelanggaran penggunaan masker, pelanggaran restoran, perkantoran, dan tempat usaha.
Jutaan rupiah terkumpul dari sanksi denda. “Total denda sebesar Rp1.100.000,” bunyi data itu.
Satpol PP berharap masyarakat lebih disiplin menerapkan prokes. Kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai penularan covid-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh perangkat pemerintah meningkatkan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Apalagi, kasus covid-19 masih terus bertambah.
“Percuma kita membuat sebuah kebijakan tetapi di bawah tidak berjalan,” kata Jokowi di Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juni 2021.
Salah satu meningkatkan pengawasan prokes dengan menggelar sidak. Jokowi mengatakan sidak untuk memastikan prokes dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung baik. Kepala Negara meminta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota memastikan PPKM di wilayahnya berlangsung maksimal.