Kabar  

3 Strategi OJK dalam Menggenjot Pertumbuhan Industri Asuransi Tahun 2022

KABARINDAH.COM – Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah berpandangan ada tiga aspek besar yang akan dilakukan regulator pengawas industri jasa keuangan di 2022. Hal tersebut sejalan dengan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia di tahun depan sekaligus merespons dampak pandemi covid-19.

Ketiga hal itu di antaranya melanjutkan countercyclical, mengevaluasi ketentuan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI), dan merevisi POJK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Pialang Asuransi, dan Penilai Kerugian.

“Tentunya kami melihat pandemi ini masih perlu menjadi perhatian kita dan kami ada kewajiban untuk menjaga stabilitas industri keuangan dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan countercyclical,” kata Ahmad Nasrullah, dalam webinar bertajuk “Perekonomian 2022 Pulih, Industri Asuransi tumbuh Tinggi’, Selasa, 21 Desember 2021.

Adapun kebijakan countercyclical yang dimaksudkan Ahmad Nasrullah yakni berdasarkan masukkan dari pelaku industri dan kira-kira apa saja fasilitas yang bisa diberikan OJK untuk membantu industri asuransi mengadapi ketidakpastian di 2022. Karenanya komunikasi terus digencarkan antara regulator dan asosiasi asuransi umum di Indonesia.

“(Kebijakan countercyclical) yang sudah ada akan kami perpanjang dan akan kami tambah. Kita akan berkomunikasi dengan asosiasi dan kira-kira apa saja yang bisa dilakukan oleh OJK baik dalam bentuk kebijakan maupun peraturan untuk menjaga stabilitas industri dalam menghadapi pandemi ini khususnya,” tuturnya.

Selain countercyclical, tambahnya, OJK juga berencana merevisi dan menyempurnakan ketentuan PAYDI. Ketentuan tersebut perlu mendapat perhatian karena usianya sudah terbilang lama. Revisi atau penyempurnaan itu, lanjutnya, pun juga dilakukan dengan menggandeng asosiasi pelaku asuransi di Indonesia.

“Kami juga sudah bicara dengan asosiasi kira-kira potensi perbaikan akan seperti apa. Jadi ini memang sedang ditunggu industri. InsyaAllah mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa kita keluarkan aturannya,” tuturnya.

Kemudian, OJK juga berencana merevisi POJK Nomor 70 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Pialang Asuransi, dan Penilai Kerugian. Revisi itu, diklaim Ahmad Nasrullah, diperlukan untuk mengantisipasi perkembangan insurtech. Insurtech adalah bentuk asuransi digital yang berkolaborasi dengan teknologi.

“Revisi aturannya ini untuk mengantisipasi insurtech yang sekarang sedang berkembang. Kami memang belum membuat aturan secara khusus mengenai insurtech dan ini akan kami proseskan juga untuk kita terbitkan segera. Supaya nanti ada aturan yang jelas dan penyelenggara seperti ini seperti apa supaya nanti ada keadilan di pasar,” pungkasnya.

Exit mobile version