KABARINDAH.COM, Sukabumi– Warga Kota Sukabumi yang tinggal di rumah tidak layak huni kini memiliki akses untuk mengajukan bantuan perbaikan rumah secara mandiri. Program bantuan perbaikan rumah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut ditujukan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pengajuan dilakukan secara digital melalui fitur Imah Aing pada aplikasi Sapawarga. Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda atau Kang Wanju mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan layanan tersebut.
Menurutnya, kemudahan pengajuan secara mandiri diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh informasi sekaligus mengusulkan bantuan perbaikan rumah. “Rumah yang layak bukan hanya soal bangunan, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kang Wanju, Selasa (22/9/2026).
Melalui aplikasi Sapawarga, warga dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan. Proses berbasis digital tersebut juga diharapkan membuat pengajuan lebih mudah dan transparan.
Program ini menjadi salah satu peluang bagi warga berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kondisi tempat tinggalnya agar lebih aman, sehat, dan nyaman. Bagi warga yang ingin mengajukan bantuan, permohonan dapat dilakukan melalui fitur Imah Aing pada aplikasi Sapawarga.
