KABARINDAH.COM, Sukabumi–Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji memberikan tanggapan terkait putusan Bawaslu mengenai pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Kepala Dinas Kepemudaan, Olaharaga, dan Pariwisata (Disporapar) Tejo Condro Nugroho dalam momen peringatan hari olahraga nasional (Haornas). Namun, pemberian saksi menunggu salinan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Bawaslu Kota Sukabumi.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas. Nantinya, rekomendasi sanksi dari Bawaslu ini akan diserahkan kepada Pemkot Sukabumi.
” Secara resmi belum terima LHP Bawaslu dan kami menunggu laporan inspektorat terkait langkah-langkah yang harus dilakukan,” ujar Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada wartawan, Rabu (9/10/2024). Hal ini disampaikan seusai melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kusmana mengaku, sudah membaca sedikit di media massa terkait putusan Bawaslu. Di mana, tidak ada pelanggaran pidana dan hanya disiplin ASNm
” Saya tindaklanjuti, sudah komunikasi dengan inspektorat jenderal dan inpektur provinsi langkah apa yang harus diilakukan,” kata Kusmana. Intinya, pelanggaran harus ditindaklanjuti terkait pelanggaran displin sedang dan nanti melihat dulu LHP dari bawaslu.
Menurut Kusmana, sanksi sedang juga terasa berat karena berupa menunda kenaikan pangkat dan menunda gaji berkala. Nantinya, ada tim kecil dalam merumuskan sanksinya.
Selain itu lanjut Kusmana, ada pertimbangan teknis BKN untuk menentukan langkah. ” Peristiwa ini jadi perhatian buat yang lain. Faktor ASN berpolitik dari evaluasi sebelumnya yakni kekeluargaan, merasa hutang budi maupun tersakiti,” jelasnya.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih berujar bahwa dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Parawisata (Kadisporapar). ” Dari keterangan saksi-saksi yang kami minta klarifikasi terdapat fakta-fakta yang memang menunjukan kepada hal tersebut (pelanggaran). Itu satu orang Kadispora (Tedjo Condro Nugroho-red) selaku penanggungjawab acara,” kata Yasti kepada wartawan di Sekretariat Gakkumdu, Senin (7/10/2024) sore.
Di mana, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh kadisporapar Kota Sukabumi itu berkenaan dengan netralitas ASN dan melanggar kode etik. Peristiwa yang diduga melanggar netralitas ASN tersebut terjadi saat peringatan kegiatan hari olahraga nasional (Haornas) di Lapang Merdeka, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.
“ Haornas ini berawal dari informasi yang diterima oleh Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana. Kami sudah melakukan pembahasan, (kemudian) menghasilkan rekomendasi bahwa kegiatan tersebut diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN,” terang Yasti. Ia menerangkan Kadisporapar diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang 20 tahun 2023, dan keputusan SKB 5 menteri.
Atas dugaan pelanggaran tersebut lanjut Yasti, Bawaslu merekomendasikan untuk pengambilan sanksi kepada Pemkot Sukabumi. “ Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada pemerintah kota,” jelasnya.
Sebelumnya, saat pelaksanaan peringatan Haornas di Kota Sukabumi pada 19 September 2024 lalu, para pendukung salah satu Bapaslon turut hadir menggunakan atribut berupa kaos dengan tulisan singkatan dari Bapaslon. Peristiwa tersebut juga di sesalkan oleh Pejabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.
Kepala Disporapar Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho mengatakan, belum berkomentarq terkait hasil putusan Bawaslu. ” Sementara tidak ada komentar diserahkan pada yang berwenang saja,” singkatnya kepada wartawan.