KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kota Sukabumi menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius tindak lanjut rekomendasi kepada Pemkot Sukabumi, khususnya terkait Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) dan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan. DPRD memberi batas waktu hingga 24 Januari 2026 bagi Pemkot Sukabumi untuk menunjukkan langkah konkret atas rekomendasi tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda yang didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina di sela aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya, Selasa (20/1/2026) siang.
Aksi mahasiswa digelar di tiga titik strategis, yakni Inspektorat Kota Sukabumi, Balai Kota, dan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Dalam aksinya, massa mendesak Pemkot Sukabumi segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait TKPP dan rangkap jabatan. Wawan menyampaikan apresiasinya kepada GMNI yang dinilai konsisten menyuarakan aspirasi publik. Ia menyebut, aksi kali ini merupakan kali ketujuh GMNI menyampaikan tuntutan yang sama kepada DPRD.
“Kami tentunya mengapresiasi teman-teman GMNI yang terus istiqomah menyuarakan aspirasi masyarakat. Apa yang mereka sampaikan, termasuk dorongan agar DPRD berani menggunakan hak interpelasi bila tidak ada tindak lanjut dari Pemda, menjadi perhatian serius kami,” kata Wawan kepada wartawan. Ia menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pada 24 Desember 2025 dan sepakat memberikan waktu satu bulan kepada Pemkot Sukabumi.
Jika hingga tenggat 24 Januari 2026 tidak ada tindak lanjut signifikan, khususnya terkait rekomendasi Panitia Kerja (Panja) TKPP, DPRD akan mengambil langkah lanjutan. “Bila tidak ada tindak lanjut sama sekali, kami akan mengumpulkan seluruh ketua fraksi untuk menyikapi tuntutan GMNI. Tidak menutup kemungkinan kami membahas rekomendasi pengawasan yang lebih tinggi, apakah itu interpelasi atau bahkan angket,” ujar Wawan.
Terkait rekomendasi lain, Wawan menyebut ada progres pada persoalan wakaf. DPRD, kata dia, telah melihat adanya tindak lanjut berupa pemanggilan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun, untuk TKPP, DPRD belum melihat langkah nyata.
“Untuk TKPP, kami belum melihat tindak lanjut. Bahkan kami baru mengetahui bahwa Wali Kota memerintahkan Inspektorat pada 14 Januari 2026. Kami berharap seharusnya ada komunikasi juga kepada DPRD,” cetus Wawan. Sebab, sampai hari ini, DPRD justru mengetahui perkembangan dari informasi masyarakat.
Wawan menegaskan, DPRD Kota Sukabumi berkomitmen bekerja secara profesional demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kota Sukabumi.
