KABARINDAH.COM—Barang kebutuhan pokok atau sembako rencananya akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.
Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kebijakan mengenai PPN ini sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN. Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983.
Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.
Daftar kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Kebutuhan pokok yang dimaksud antara lain :
1.Beras
Beras merupakan bahan makanan pokok orang Indonesia. Namun, tak hanya bernilai sebagai bahan makanan saja, melainkan juga menjadi bagian budaya di Indonesia.
2. Gabah
Gabah adalah bahan pangan pokok yang berasal dari padi dan digiling
setelah kulitnya keluar menjadi beras.
3. Jagung
Jagung adalah salah satu tanaman serealia penting di Indonesia, selain sebagai tanaman bahan pangan pokok pengganti beras dalam upaya diversifikasi pangan, jagung juga merupakan pakan ternak.
4. Sagu
Sagu adalah tepung atau olahan yang diperoleh dari pemrosesan teras batang rumbia atau “pohon sagu” (Metroxylon sagu Rottb.).
5. Kedelai
Kedelai adalah salah satu tanaman jenis polong-polongan yang menjadi bahan dasar banyak makanan dari Asia Timur seperti susu, kecap, tahu, dan tempe
6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus
8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuktelur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan atau dikemasa tau tidak dikemas
10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan atau dikemas atau tidak dikemas
11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Selain bahan pokok, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. Hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi.