KABARINDAH.COM, KOTA BANDUNG – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung menyelenggarakan Program Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) BNSP Tahun 2026 untuk skema Pelaksana Utama Pertolongan Pertama. Sebanyak 20 peserta mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan pertolongan pertama.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui Tempat Uji Kompetensi (TUK) LSP PMI Kota Bandung dengan dukungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Program tersebut menjadi kesempatan bagi peserta untuk menunjukkan kompetensi sesuai standar yang berlaku dalam bidang pertolongan pertama.
Kepala Markas PMI Kota Bandung, Anto Sumardianto, yang didampingi Ketua TUK PMI Kota Bandung Harry Hardiawan, menyampaikan bahwa pelaksanaan sertifikasi kompetensi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia PMI Kota Bandung khususnya dalam memberikan pelayanan pertolongan pertama kepada masyarakat.
Menurut Anto, kemampuan memberikan pertolongan pertama tidak hanya membutuhkan pengetahuan, tetapi juga keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi. Karena itu, sertifikasi menjadi salah satu upaya untuk menilai kemampuan peserta secara terstruktur dan profesional.
Ia berharap kegiatan ini dapat mendorong peserta untuk terus meningkatkan kapasitas diri sehingga mampu mendukung pelayanan kemanusiaan yang berkualitas, baik dalam kegiatan sehari-hari maupun ketika menghadapi situasi darurat.
Sementara itu, perwakilan LSP PMI, Rifqi Amrullah, menjelaskan bahwa uji kompetensi dilaksanakan melalui tahapan asesmen sesuai dengan skema yang diikuti peserta. Proses tersebut bertujuan menilai kesesuaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja peserta berdasarkan standar serta perangkat asesmen yang berlaku. Untuk di Jawa Barat sendiri hanya dilaksanakan di TUK PMI Kota Bandung dan Kota Sukabumi.
Program Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Bidang Penanggulangan Bencana dan Pertolongan Pertama merupakan program yang dilaksanakan melalui dukungan BNSP untuk mendorong peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia.
Dalam pelaksanaannya, asesmen dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan peserta, pengumpulan bukti kompetensi, serta penilaian terhadap kemampuan yang dipersyaratkan dalam skema Pelaksana Utama Pertolongan Pertama.
Melalui proses tersebut, peserta memperoleh kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dalam memenuhi unit kompetensi yang diujikan. Hasil asesmen selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan PSKK BNSP Tahun 2026 ini diharapkan dapat mendukung penguatan kompetensi tenaga dan relawan pertolongan pertama, sekaligus mendorong peningkatan standar pelayanan kemanusiaan di lingkungan PMI. Atep Maulana
