Perda Pendataan dan Pemanfaatan Tanah Terlantar Disahkan, DPRD Sukabumi Dorong Lahan Tak Produktif untuk Kesejahteraan Warga

KABARINDAH.COM, Sukabumi–DPRD Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Terlantar menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H Iwan Ridwan menyampaikan laporan hasil pembahasan Komisi I bersama Pemerintah Daerah sebelum pengambilan keputusan. Menurutnya, keberadaan perda tersebut menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang selama ini tidak produktif.

“Tanah memiliki fungsi strategis dan nilai sosial, ekonomi, serta lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, pemanfaatan tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Iwan dalam rapat paripurna.

Namun, kata dia, hingga saat ini masih ditemukan kawasan maupun tanah yang telah diberikan hak, izin, konsesi, ataupun perizinan berusaha. Akan tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal bahkan dibiarkan terlantar.

Dalam perda tersebut terang Iwan, objek tanah yang terindikasi terlantar meliputi tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang dengan sengaja tidak diusahakan, tanah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai peruntukannya. Serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang sengaja tidak dimanfaatkan.

Iwan berharap regulasi yang telah disahkan itu dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk lebih proaktif melakukan pendataan dan pelaporan kawasan maupun tanah terlantar. Dengan demikian, lahan yang selama ini tidak produktif dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis daerah.

“Saya sangat berharap dengan penetapan perda ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi dapat lebih proaktif mendata kawasan dan tanah terlantar sehingga ke depan dapat dimanfaatkan bagi program-program strategis dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” kata Iwan. Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan lahan terlantar tidak hanya berpotensi mendukung pembangunan daerah, tetapi juga dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Iwan menyampaikan sebuah pantun yang mengundang tepuk tangan meriah dari seluruh peserta rapat paripurna.
“Jalan-jalan pagi ke muara, Diajak ngopi oleh Pak Ketua, Khalifah di bumi tugasnya memelihara, Tanah terlantar jangan dibiarkan sia-sia.

Dewan dan Bupati setujui peraturan daerah, Mengatur tanah terlantar tuk dimanfaatkan, Wujudkan mimpi Sukabumi yang mubarokah, Komitmen bersama tegakkan aturan.”

Pantun tersebut menjadi penutup sekaligus penegas komitmen DPRD dan Pemkab Sukabumi untuk memastikan aset tanah yang selama ini tidak termanfaatkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version